Catat! Inilah 5 Perbedaan PPPK dengan PNS, Mulai dari Status hingga Tunjangan dan Gaji

- 5 Juni 2022, 19:49 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK /instagram.com/@bpsdmjabar

BERITASOLORAYA.com – Menjadi seorang pegawai ASN merupakan salah satu impian bagi sebagian orang, dua di antaranya adalah menjadi PNS dan PPPK.

Namun tahukah Anda, bahwa ternyata keduanya memiliki perbedaan? Simak informasi selengkapnya.

  1. Status Kepegawaian

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang

Sedangkan PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional serta status kepegawaian bersifat tetap.

Baca Juga: 13 Kota Cantik dan Menarik di Eropa yang Wajib Menjadi Destinasi Wisata Anda

  1. Jenjang Karier

Jenjang PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding.

Sedangkan pada jenjang karier PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.

  1. Tunjangan dan Gaji

Pada PPPK, tunjangan ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan serta berhak mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Gorontalo Karnaval Karawo Kembali Digelar Tahun Ini, Akan Dihadiri Menparekraf Sandiaga Uno

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bpsdmjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x