BERITASOLORAYA.com – Sebagaimnana Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK Guru 2022 terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum.
Bagi peserta yang telah lulus passing grade ataupun belum lulus passing grade pada PPPK Guru Tahun 2021 lalu, tentu bertanya-tanya mengenai status kategorinya.
Pertanyaan itu biasanya apakah dengan lulus passing grade bisa masuk kategori prioritas?
Lalu bagaimana jika belum lulus passing grade namun telah mengabdi lebih dari 3 tahun, apakah juga termasuk dalam kategori pelamar prioritas?
Pertanyaan lain juga yaitu, apakah yang belum lulus passing grade juga bisa termasuk pada pelamar kategori prioritas?
Untuk menjawab itu semua, maka anda perlu menyimak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga Hewan Qurban 2022, Jelang Idul Adha 1443 H, Cek Update Terbaru!
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mulyadi Ngawi), terdapat beberapa ketentuan hingga akhirnya pelamar bisa dinyatakan masuk dalam kategori pelamar prioritas ataupun pelamar umum.