Kriteria Peserta ini Harus Ikut Ujian Tes Seleksi PPPK 2022, Simak Info dari Ditjen GTK di Sini...

12 Juni 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /Antara Foto/

BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini telah dilaksanakan Webinar sosialisasi PPPK 2022 yang menjelaskan mengenai formasi dan mekanisme seleksinya.

Dalam webinar tersebut dijelaskan mengenai kriteria peserta PPPK 2022 yang bisa mengikuti ujian.

Untuk mekanisme lengkapnya dan kriteria mengenai peserta PPPK 2022 yang harus ikut tes, dapat juga dilihat di akun Instagram resmi Ditjen GTK.

Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah Umum dan Semester Tahun 2022 dari Dinas Pendidikan, Cek Segera!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut penjelasan mengenai mekanisme dan kriteria peserta PPPK 2022 :

1. Peserta yang Lulus Passing Grade (Memenuhi Nilai Ambang Batas)

Penempatan peserta yang dinyatakan lulus Passing Grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing

Para peserta tersebut juga bisa ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta yang memenuhi kriteria adalah:
- Guru yang telah lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK Guru pada Tahun 2021, dengan catatan bisa dilanjutkan jika masih tersedia formasi.

Baca Juga: Minyak Eucalyptus yang Miliki Banyak Manfaat, Mulai untuk Mulut hingga Pernapasan. Yuk Simak Di Sini...

2. Seleksi mengenai Kesesuaian/Verifikasi

Mekanisme seleksi kedua mengenai kesesuaian/ verifikasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Kategori Peserta yang memenuhi syarat tersebut adalah:
- Guru honorer. THK- 11
- Guru Honorer mengajar di Negeri (23 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan).
Hal ini bisa dilanjutkan jika masih tersedia formasi.

3. Seleksi Tes atau ujian PPPK 2022

Ketentuan seleksi tes atau ujian PPPK 2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Kategori peserta yang mengikuti ujian tes seleksi PPPK 2022 adalah:

-. Guru Honorer yang mengajar di Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
- Guru honorer Lulusan PPG
- Guru honorer yang mengajar di swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

Baca Juga: Jenazah Eril Tiba Di Tanah Air, Simak Sejumlah Imbauan dari Pihak Keluarga Almarhum

Dalam mekanisme tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril menyampaikan bahwa terdapat kata kunci untuk seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, yaitu "Jika Masih Tersedia Formasi".

Arti dari "Jika Masih Tersedia Formasi" adalah, apabila masih tersedianya formasi pada pelaksanaan mekanisme tahap pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap kedua.

Jika masih tersedianya formasi mekanisme tahap kedua di Pemerintahan Daerah, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme tahap ketiga.

Maksudnya adalah status mekanisme tahap kedua dan ketiga sesuai dengan ketersediaan formasi.

Iwan Syahril, melanjutkan bahwa harapan untuk seleksi PPPK 2022 adalah formasinya akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler