Penempatan Sekolah pada PPPK 2022 Telah Ditetapkan. Bagaimana Ketentuannya? Simak di Sini

15 Juni 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi penempatan sekolah PPPK 2022 /kabar-priangan.com/Agus K/

BERITASOLORAYA.com – Berita tentang PPPK 2022 saat ini sedang banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat, apalagi jika dapat memberikan informasi detail mengenai hal tersebut.

Salah satu informasi yang bisa didapatkan oleh masyarakat adalah tentang adanya informasi mengenai penetapan sekolah pada PPPK 2022 yang ada dalam Permenpan RB yang baru.

Lebih jelasnya, informasi mengenai penetapan sekolah tersebut tercantum dalam aturan penempatan Guru Honorer pada PPPK tahap ke-3.

Telah diketahui bahwa PPPK tahap 3 akan disatukan dengan PPPK 2022 sesuai dengan Permenpan RB tersebut.

Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri Untuk Diunggah Saat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

Kemudian, Permenpan RB yang baru yaitu Permenpan RB No 20 Tahun 2022, dikeluarkan untuk menggantikan Permenpan RB yang sebelumnya yaitu yang mengatur tentang PPPK Tahap 3.

Dalam Permenpan RB tersebut, peserta PPPK 2022 akan digolongkan menjadi dua kategori, yaitu :

• Kategori Prioritas yang terbagi lagi menjadi prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3

• Kategori Umum adalah peserta yang merupakan lulusan PPG, guru swasta, dan guru negeri yang teregistrasi datanya di Dapodik.

Terkait dengan penjelasan tentang peserta kategori prioritas, ada penjabaran lebih lanjut tentang hal ini, yaitu :

• Peserta prioritas 1 adalah guru yang telah lulus passing grade atau telah mencapai nilai ambang batas, yaitu guru THK II, honorer negeri, honorer swasta, dan lulusan PPG.

• Peserta prioritas 2 terdiri dari THK II

• Peserta prioritas 3 merupakan tenaga honorer negeri dengan masa bakti sekurang-kurangnya 3 tahun dan telah teregistrasi di Dapodik.

Baca Juga: Resep Tumis Jamur yang Rasanya Mirip Daging

Dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 32 terdapat aturan penempatan formasi yang menjadi landasan penentuan sekolah bagi peserta dengan kriteria-kriteria tersebut. Berikut penjabarannya:

1. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021

2. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dan 2, hasil akhirnya menggunakan hasil dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:

- Apabila terdapat pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

- Apabila terdapat pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan hasil akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.

4. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 untuk kategori peserta prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Kim Garam Kejutkan Netizen karena Muncul di Pemotretan Majalah Jepang

5. Penentuan sekolah atau aturan penempatan formasi pelamar umum terdapat dalam paragraf 6 Pasal 34.

Kabar baik bagi kategori peserta umum. Peserta dengan kategori tersebut dapat mengambil kebutuhan formasi di sekolah-sekolah yang tersebar di seluruh nusantara, yang belum diisi oleh pelamar prioritas.

Namun peserta dengan kategori umum tersebut, harus terlebih dahulu mengikuti ujian dengan sistem CAT-UNBK.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler