Kabar Gembira! Info Pengadaan Formasi Prioritas 1, 2, 3 PPPK Guru 2022 Resmi dari Kemdikbudristek dan Pemda

16 Juni 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi guru dan murid //Instagram/@ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Keberadaan atau ketersediaan formasi PPPK Guru 2022 merupakan salah satu hal yang penting terutama bagi pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Adanya ketersediaan formasi pada PPPK 2022 ini, menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pengangkatan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK pada masing-masing daerah di Indonesia.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), diketahui bahwa hingga saat ini Kemenpan RB telah melakukan himbauan kepada masing-masing daerah.

Baca Juga: Cek Kepastian Seleksi PPPK 2022, Hasil Raker Komisi X DPR RI dan Kemdikbud

Himbauan tersebut berisi anjuran untuk melakukan rekonsiliasi data pada BKPSDM masing-masing lembaga/daerah.

Data tersebut mencakup jumlah PNS, jumlah guru honorer, jumlah tenaga THK hingga siapa saja yang telah lulus passing grade PPPK Guru 2021.

Pada format pengumpulan data tersebut terdapat beberapa data diri yang harus diisi oleh Pegawai Non PNS.

Seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK, tugas pekerjaan, pendidikan pada SK, jurusan, TMT SK awal, masa kerja, unit kerja, dan istilah pegawai pada SK.

Data ini menjadi salah satu hal yang penting, sebab nantinya untuk penempatan guru yang tidak perlu ujian PPPK 2022 didasarkan atas rekomendasi panitia yang ada di daerah masing-masing dan juga Kemendikbudristek.

Baca Juga: BTS dan TWICE Buat Menteri Luar Negeri AS Kagum karena Pengaruh K-Pop di Amerika

Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan undangan perihal Rapat Koordinasi mengenai PPPK Guru 2022, melalui surat edarannya Nomor 1502/B5/GT.01.15/2022.

Dalam surat tersebut Kemendikbudristek mengundang Dinas Pendidikan Provinsi, BKD Provinsi, Operator Kepegawaian Disdik Provinsi, serta Operator Formasi Kepegawaian BKD provinsi.

Tujuannya adalah untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pemenuhan formasi calon PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Pada surat tersebut juga diketahui bahwa Rapat Koordinasi terkait pemenuhan formasi calon PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas 1, 2, dan 3 akan dimulai pada Hari Sabtu, 18 Juni 2022 hingga Selasa, 21 Juni 2022.

Hal ini merupakan salah satu upaya yang sangat serius dari Kemendikbudristek dalam rangka mensejahterakan guru honorer di tanah air.

Baca Juga: Catat! Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Negeri, Simak Ketentuannya

Demikianlah informasi mengenai upaya pemerintah terkait pemenuhan formasi calon PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler