Pada Pendaftaran PPPK Guru 2022, Begini Ketentuan Resmi dari Kemenpan RB

- 6 Juni 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi. Ketentuan resmi dari Kemenpan RB mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022,
Ilustrasi. Ketentuan resmi dari Kemenpan RB mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022, /Rudzhan Nagiev/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022 telah diatur sebelumnya dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022 tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Sebelumnya pada saat penetapan kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan unit penempatan PPPK Guru 2022 dilakukan oleh Kemdikbudristek dengan memperhatikan sebagai berikut:

Baca Juga: Niat Puasa Sebelum Idul Adha 2022: Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

a. Usulan kebutuhan oleh Kemdikbudristek berdasarkan data pada Dapodik.

b. Usulan dari Instansi Daerah yang berdasarkan pada hasil analisis jabatan dan beban kerja.

c. Pendapat Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan negara.

d. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga: Dihadiri Bintang-Bintang Papan Atas, Penayangan Film Broker Jadi Red Carpet

Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan lowongan PPPK Guru 2022 berdasarkan kebutuhan Panitia Seleksi PPPK Guru Kemdikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x