Info PPPK Guru 2022: Cara Cek Masa Kerja di Dapodik Bagi Guru Honorer, Berpeluangkah Jadi Pelamar Prioritas?

- 6 Juni 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi. Info PPPK Guru 2022: Cara cek masa kerja di Dapodik bagi guru honorer, berpeluangkah jadi pelamar prioritas?
Ilustrasi. Info PPPK Guru 2022: Cara cek masa kerja di Dapodik bagi guru honorer, berpeluangkah jadi pelamar prioritas? /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com – Pada PPPK Guru 2022 terdapat kategori pelamar prioritas sesuai dengan peraturan terbaru yakni Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Seperti diketahui, bahwa pada PPPK Guru 2022 terdapat dua jenis kategori pelamar. Berdasarkan ketentuannya yaitu terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum dan untuk pelamar prioritas pun terdiri dari prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.

Dalam ketentuannya, pelamar prioritas pada PPPK Guru 2022 salah-satunya berdasarkan lama pengabdian di sekolah dan sudah terdaftar di Dapodik dengan lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Pada Pendaftaran PPPK Guru 2022, Begini Ketentuan Resmi dari Kemenpan RB

Dengan demikian, sebelum mendaftar PPPK Guru 2022 alangkah baiknya perlu mengecek status masa kerja di Dapodik masing-masing agar berpeluang menjadi pelamar prioritas jika masa kerja lebih dari tiga tahun.

Berikut ketentuan tentang pelamar prioritas pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 pada Pasal 5:

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x