Pengadaan Formasi Prioritas 1, 2, 3 PPPK Guru 2022 Telah Resmi Dikoordinasikan Kemendikbudristek Dengan Pemda

17 Juni 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi guru /mohamed_hassan / PIXABAY.

BERITASOLORAYA.com – Salah satu indikator kesuksesan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK di daerah adalah karena telah tersedianya formasi pada PPPK 2022.

Oleh karena itu, pemerintah sangat gencar untuk melalukan sosialisasi ke masing-masing pemerintah daerah tentang pengadaan formasi pada PPPK 2022.

Seperti yang telah dilakukan oleh Kemenpan RB yaitu dengan cara memberikan arahan kepada BKPSDM masing-masing daerah ataupun lembaga agar melakukan pengumpulan dan perbaikan data.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ditjen GTK Beri Program Ini untuk Kepala Sekolah dan Guru, Jangan Lewatkan Ya

Pengumpulan dan perbaikan data tersebut meliputi jumlah PNS, jumlah tenaga THK, jumlah guru honorer, dan data mengenai kelulusan passing grade PPPK Guru 2021.

Pegawai Non PNS harus mengisi beberapa data diri dalam format yang telah dirancang untuk proses pengumpulan data tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut beberapa data yang harus di isi :

• Nama

• Tempat dan Tanggal Lahir

• NIK

• Tugas Pekerjaan

• Pendidikan pada SK

• Jurusan

Baca Juga: Biografi Al Khawarizmi, Bapak Aljabar Perintis Matematika Muslim

• TMT SK Awal

• Masa Kerja

• Unit Kerja

• Istilah Pegawai pada SK

Pengumpulan data tersebut penting, karena akan menjadi penentu bagi proses penempatan guru yang termasuk dalam kategori tidak perlu mengikuti seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut didasarkan pada saran resmi dari panitia daerah masing-masing dan juga dari Kemendikbudristek.

Terkait dengan hal itu, Kemendikbudristek sudah merilis undangan bagi Dinas Pendidikan Provinsi, BKD Provinsi, Operator Kepegawaian Disdik Provinsi, serta Operator Formasi Kepegawaian BKD provinsi.

Undang tersebut bertujuan untuk melakukan Rapat Koordinasi terkait PPPK Guru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 1502/B5/GT.01.15/2022.

Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Buka Suara Lewat Kuasa Hukum

Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk membicarakan mengenai pemenuhan formasi calon PPPK Guru 2022 untuk pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).

Rapat koordinasi tersebut direncanakan akan digelar pada Sabtu, 18 Juni 2022 sampai dengan Selasa, 21 Juni 2022.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler