Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes dan yang Tidak

17 Juni 2022, 13:13 WIB
Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes Seleksi PPPK Tahap 3 2022, Dengan yang Tidak Perlu /Resolusi mental.go.id

BERITASOLORAYA.com- Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.

Melalui sosialisasi pengadaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Ditjen GTK Kemdikbud menetapkan tiga mekanisme seleksi untuk PPPK.

Pada kesempatan tersebut, Kemdikbud menentukan guru honorer yang wajib mengikuti tes dengan yang tidak perlu saat seleksi PPPK guru tahap 3.

Perlu diketahui adanya ketiga mekanisme PPPK guru tahap 3 ini, diperuntukkan untuk membedakan guru honorer yang langsung penempatan dan yang perlu mengikuti tes terlebih dahulu.

Baca Juga: Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Honorer Ini Masuk Kategori Aman, Catat Bagi Pelamar Prioritas

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, pada Kamis, 9 Juni tahun 2022 lalu.

Terdapat pelamar yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas dan umum pada PPPK guru tahap 3.

Untuk kategori pelamar prioritas 1, yang sudah lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi, Kemdikbud berkomitmen agar guru honorer tersebut akan langsung mendapatkan formasi dan penempatan.

Hal tersebut berlaku jika formasinya sudah tersedia pada pembukaan rekrutmen PPPK guru tahap 3.

Baca Juga: Resmi! Undang-undang Guru dan Dosen Akan Diubah, Begini Nasib Tunjangan Pendidik Kedepan oleh Sri Mulyani

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud juga membeberkan hasil seleksi PPPK guru di tahap 1 maupun 2 tahun 2021 lalu.   

Terdapat sebanyak 506.252 formasi guru PPPK yang diajukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) dari jumlah formasi guru PPPK yang dibutuhkan sebesar 1.002.616.

Selain itu, di tahun 2021 juga terdapat pelamar sebanyak 925.637 pelamar yang telah mendaftarkan diri di SSCASN serta sebanyak 293.860 guru yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan formasi dari rekrutmen di tahun 2021.

Data lain juga menunjukkan bahwa terdapat 212.392 sisa formasi di PPPK tahun 2021, atau sebesar 117.939 (23%) dari jumlah formasi yang belum pernah dilamar.

Di sisi lain juga terdapat 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, dan terdapat 437.823 guru juga belum lulus dari seleksi di tahun 2021 lalu.

Hal lain yang perlu diketahui yaitu terdapat 487.814 guru yang telah melewati nilai ambang batas dari hasil ujian seleksi.

Sementara dari hasil data tersebut, berpengaruh pada ketiga mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Dari ketiga jenis seleksi tersebut, terdapat guru honorer yang perlu menjalani tes terlebih dahulu yaitu bagi guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Sementara guru honorer yang telah lulus passing grade dan guru yang belum lulus passing grade tetapi sudah mengajar lebih dari tiga tahun, maka guru honorer tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali.

“Seleksi tes dilakukan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural,” kata Iwan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler