6 Kebijakan Kemdikbud Untungkan Guru Honorer pada Rekrutmen PPPK 2022, Cek Posisi Anda di Sini

19 Juni 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. 6 kebijakan Kemdikbud untungkan guru honorer pada rekrutmen PPPK 2022. /Freepik/lek_suwarin

BERITASOLORAYA.com - Dalam seleksi PPPK 2022, terdapat enam kebijakan dari Kemdikbudristek yang menguntungkan guru honorer.

Untuk itu, keuntungan guru honorer PPPK 2022 dapat dimanfaatkan sesuai kapasitas dan posisinya.

Hal tersebut sebagaimana yang dikutip dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK 2022 di Pemerintah Daerah oleh BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Jadwal PPPK 2022, Berikut Linimasanya Guru Honorer Harus Bersiap

Berdasarkan linimasa, untuk yang sudah lulus Passing Grade, kemungkinan akan diangkat mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022.

Adapun untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga serta pelamar umum, kemungkinan akan dijadwalkan bulan September, dan bulan Desember dipastikan sudah tuntas dan mendapatkan formasi masing-masing.

Berdasarkan formasi yang tersedia, akan dilakukan mekanisme yang pertama yaitu penetapan.

Dilanjutkan dengan mekanisme kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi, kemudian barulah seleksi ujian.

Baca Juga: Update, Linimasa Seleksi PPPK 2022, Berikut Penjelasan Ditjen GTK

Pasalnya, terdapat enam kebijakan yang menguntungkan guru honorer, lalu, dimana posisi Anda? Cek berikut ini.

1. Kuota lebih banyak

Sekertaris Ditjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota 1 juta guru honorer PPPK 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu, jumlah yang dimaksud tersebut didapatkan dari hasil seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

Adapun untuk PPPK 2022, Kemdikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.

Jumlah keseluruhan formasi tahun 2021 dan 2022, akan tetap didorong terus oleh Kemdikbudristek untuk Pemda untuk menambah usulan formasi.

Beberapa Pemda menanggapi hal tersebut, contohnya adalah Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penambahan formasi.

Baca Juga: Mendekati Idul Adha, Cek Apakah Ternakmu Terkena Penyakit Mulut dan Kuku

2. Masa kerja diperhitungkan

Masa kerja PPPK 2022 diperhitungkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pasalnya, yang dimaksud dengan masa kerja adalah masa kerja guru honorer. Contohnya: masa kerja guru honorer yang lebih dari tiga tahun akan masuk dalam prioritas.

Secara mekanisme masuk dalam mekanisme kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi.

Baca Juga: Rekomendasi Spot Terbaik untuk Diving, Suguhkan Fenomena Bawah Laut Menakjubkan

3. Guru honorer lulus passing grade diprioritaskan

Guru honorer yang lulus passing grade menjadi prioritas pertama sebagimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Jumlah guru honorer yang lulus passing tahun 2021 sekitar 193.954 yang akan didahulukan dalam pengangkatan.

4. Lulus passing grade langsung penempatan

Guru honorer yang sudah lulus Passing Grade akan langsung penempatan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022 yang ditempatkan di tempat tugas yang masing-masing atau di satuan pendidikan.

Adapun jadwalnya, kemungkinan pada bulan Juli pekan kedua hingga akhir Agustus, yakni guru sejumlah 193.954.

Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik di Karimunjawa, Nomor 3 Dikenal Sebagai Tempat Penangkaran Hiu

5. Guru honorer bekerja di sekolahnya

Pada mekanisme penempatan diobservasi guru honorer lebih cenderung ditempatkan di sekolahnya masing-masing atau tidak ada pergeseran sekolah induk.

7. Terdaftar di Dapodik

Setiap guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 atau kompetensi tahap 3.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler