Kategori Pelamar dan Persyaratan Umum untuk Mendaftar PPPK 2022, Simak Detail Berikut

27 Juni 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi kategori pelamar dan persyaratan umum untuk PPPK 2022 /pixabay.com/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Pengadaan PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

PPPK 2022 kemudian disebut sebagai Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru disingkat dengan PPPK JF Guru.

Pengadaan PPPK 2022 yang diatur dalam regulasi Permen PANRB tersebut bertujuan untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Bab II dalam regulasi tentang pengadaan PPPK 2022 ini menjelaskan mengenai kategori pelamar dan persyaratan umum.

Baca Juga: Lirik Ummi Tsumma Ummi Lengkap Arab Latin dan Terjemahan, Lagu untuk Ibu

Ada dua kategori pelamar PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas masih dibagi lagi menjadi tiga, yaitu pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Untuk setiap kategori pelamar prioritas tersebut diuraikan dalam Pasal 5 ayat 2 hingga ayat 4 sebagai berikut.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Tabu oleh Brisia Jodie Ost Film Merindu Cahaya de Amstel

Sementara itu, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ada pula serangkaian persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut.

1. WNI

2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun

3. Tidak pernah terjerat hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih karena melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan dengan hormat namun bukan karena permintaan sendiri

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2022, Resmi Kementerian Agama atau Kemenag

5. Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik dan minimal S1/D4

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Memiliki surat keterangan kelakukan baik

Ada pula persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Itulah kategori peserta dan persyaratan umum bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler