PPPK 2022 Semakin Dekat! Cermati Kategori Pelamar dan Persyaratannya Sebagai Berikut, Jangan Sampai Terlewat

30 Juni 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi Kategori Pelamar dan Persyaratan PPPK 2022 /Diskominfo Kota Bandung/

BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen PPPK 2022 semakin dekat dan siap disambut oleh seluruh calon pelamar dari berbagai daerah.

Seleksi PPPK 2022 diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi tentang Pengadaan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Tujuan utama perekrutan PPPK 2022 ini adalah untuk mendapatkan formasi baru dari Guru Ahli Pertama.

Baca Juga: Apa Arti Kata Cut Off yang Sedang Viral di Tiktok? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Namun perlu diketahui, bahwa dalam seleksi PPPK 2022 terdapat kategori pelamar dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Seperti diketahui, kategori pelamar dibagi menjadi dua jenis, yaitu pelamar prioritas, dan pelamar umum.

Kategori pelamar prioritas, juga masih dibagi menjadi tiga yaitu prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.

Baca Juga: Mudah Ditemui, Deretan Buah Penurun Kolesterol Ini Bisa Jadi Stok di Rumah

Pelamar prioritas I terdiri dari guru THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, dimana semuanya harus lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Kemudian pelamar prioritas II adalah guru THK-II, dan pelamar prioritas III yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan sudah mengabdi minimal 3 tahun.

Untuk kategori pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang sudah resmi terdaftar dalam database PPG Kemdikbud Ristek dan juga pelaamar yang terdaftar dalam Dapodik.

Baca Juga: Terlihat Wajar, Berikut Dampak Negatif Menggunakan Pakaian Ketat Terlalu Sering

Nah, kemudian untuk bisa melamar PPPK 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar, simak di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  3. Tidak pernah terjerat hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih karena melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan dengan hormat namun bukan karena permintaan sendiri
  5. Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan minimal S1/D4
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Memiliki surat keterangan kelakukan baik

Baca Juga: Ini 4 Tahapan Pelaksanaan Program PembaTIK 2022 yang Dibuka Kembali oleh Kemendikbud

Demikian penjelasan tentang kategori pelamar dan persyaratan dalam PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler