Kemdikbud Bakal Lakukan Hal Ini untuk Guru yang Sudah Sertifikasi di Kurikulum Merdeka, Tendik Harus Siap!

1 Juli 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Kemdikbud akan Berlakukan Hal Ini untuk Seluruh Guru yang Sudah Sertifikasi di Kurikulum Merdeka /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Guru yang sudah sertifikasi di tahun 2022 ini mendapatkan kabar terbaru dari Kemdikbud.

Guru sertifikasi itu terutama yang menerapkan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolahnya, karena berhubungan dengan tunjangan sertifikasi guru.

Seperti diketahui, dalam Kurikulum Merdeka terdapat beberapa perubahan yang kaitannya dengan struktur mata pelajaran.

Baca Juga: Simak 5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal, dan Langsung Diangkat PPPK Guru 2022

Dimana dalam Kurikulum Merdeka terdapat pengurangan jam mengajar untuk guru, terutama dalam jenjang SMP dan SMA.

Contohnya adalah dalam jenjang SMA, terdapat pengurangan jam mengajar dalam mata pelajaran bahasa Indonesia dari empat  jam menjadi tiga jam mengajar.

Dalam mata pelajaran pendidikan agama juga mengalami pengurangan, awalnya tiga jam menjadi dua jam mengajar.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pengangkatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022? Berikut Penjelasannya Resmi Dari Permenpan RB

Begitupun untuk mata pelajaran lainnya seperti PKN, matematika, penjaskes, dan bahasa Inggris.

Bagi guru sertifikasi, pengurangan jam mengajar ini tentu sangat mengkhawatirkan. Sebab nantinya akan berdampak pula dengan tunjangan yang akan diperoleh.

Sebenarnya guru memiliki beban kerja sebanyak 24 JP dan jika pada praktiknya ada pengurangan jam mengajar maka sangat berpengaruh pada Info GTK dan menjadi tidak valid.

Baca Juga: Ketahui Alasan Seseorang Lebih Memilih Hubungan Backstreet Daripada Mengungkapkannya secara Jujur

Dalam hal ini, Kemdikbud telah menanggapi dengan diterbitkannya peraturan Nomor 56/M/2022 yang berisi penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Untuk guru yang tidak memenuhi aturan 24 JP, seentara akan tetap diakui mengajar selama 24 jam per minggu dengan catatan telah menerapkan kurikulum 2013 sebelumnya.

Hal itu karena dalam kurikulum 2013 seluruh guru sertifikasi tentu sudah memenuhi syarat 24 JP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tjahjo Kumolo yang Meninggal Dunia saat Menjabat Sebagai Menteri PAN RB

Jika hal itu tidak terpenuhi, maka bisa dengan solusi dari Kemdikbud. Dimana untuk memenuhi jam mengajar guru, maka guru akan diberi tugas tambahan dengan menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Kedua hal tersebut bisa menjadi solusi dari problem yang dikhawatirkan bagi guru sertifikasi, sebab memang Kemdikbud akan berlakukan hal ini terutama di Kurikulum Merdeka.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler