Lega. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Atau Sertifikasi Tidak Dihentikan. Begini Penjelasannya

3 Juli 2022, 06:24 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/ EmAji

BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, muncul kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan dihentikan.

Isu dihapusnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini beredar dikarenakan beban alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di rencana APBN 2023 sangat besar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi berjudul Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Beban APBN 2023, selain itu, telah diterbitkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Atau TPG. Ini Cara Daftar PPG Dalam Jabatan di Lingkungan Kemendikbud Maupun Kemenag

Kabarnya, peraturan baru tersebut menyatakan bahwa  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan dihentikan.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, RUU Sisdiknas ini dibuat untuk mengganti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga UU inilah yang ada sekarang sebagai pedoman penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, RUU Sisdiknas yang baru akan lebih holistik dan terintegrasi. RUU ini pun telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Baca Juga: Lulus Seleksi Akademik PPG 2022, Siapkan Berkas Portofolio Berikut Ini

Kabar bahwa UU Sidiknas menghapus tunjangan profesi guru, muncul dari adanya draft RUU Sidiknas yang baru di Pasal 8.

Draft dalam Pasal itu menyebutkan bahwa warga negara wajib ikut bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan kecuali bagi pelajar yang dibebaskan dari kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama ini warga negara tak diwajibkan membayar biaya pendidikan karena pemerintah telah mengucurkan dana BOS. 

Oleh karena itu, dengan munculnya draft bahwa warga negara wajib membayar biaya pendidikan maka diduga pemerintah akan menghapus dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi, PNS atau non-PNS, PPPK, Wajib Tahu Kabar Penting Ini, Cek Prioritas!

APBN 2023

Terkait tunjangan sertifikasi guru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan ketika memaparkan rencana APBN 2023.

Sri Mulyani mengakui penyusunan APBN 2023 memerlukan proses cukup panjang, termasuk pembahasan di dalam sidang kabinet.

Hal ini, katanya, di antaranya karena adanya rencana peningkatan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di APBN 2023 sehingga nilainya mencapai sekitar Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun.

"Untuk anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat lagi mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun Rupiah. Ini lebih tinggi dibanding tahun ini," tutur Sri Mulyani seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden tayang 14 April 2022 lalu.

Baca Juga: PAN RB Nyatakan Nasib Masa Depan Guru dan Nakes Tahun 2022, Ada Terobosan dan Solusi?

Anggaran pendidikan sebesar itu untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan, seperti beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pelajar maupun mahasiswa.

Selain itu, anggaran pendidikan sebesar itu pun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan penjelasan Menkeu Sri Mulyani tentang alokasi APBN 2023 tersebut, maka bisa dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru tetap ada dan akan diterima oleh para guru yang berhak pada tahun 2023.

Baca Juga: Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok: Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu

Bagaimana dengan RUU Sisdiknas yang baru?

Medikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, RUU itu masih disosialisasikan untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. 

Dengan demikian, masih terbuka peluang draft pada RUU Sisdiknas yang baru berubah sesuai dengan masukan masyarakat tadi.

Namun yang pasti, pihak Kemendikbud menyatakan, munculnya UU Sisdiknas yang baru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, tak akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. Semoga.*** (Enjang Sobarudin / Mantra Sukabumi)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler