Update, Kemdikbud Tentukan ini di Kurikulum Merdeka untuk Guru Sertifikasi, Berkaitan dengan Tunjangan

3 Juli 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal /Pixabay/OpenClipart-Vectors

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan pengumuman kepada guru sertifikasi terkait kurikulum merdeka.

Pengumuman yang diberikan Kemdikbud untuk semua guru mengenai kurikulum merdeka berlaku di berbagai sekolah.

Pada kurikulum merdeka yang dimaksud Kemdikbud yaitu terdapat adanya perubahan struktur mata pelajaran yang harus diketahui oleh guru sertifikasi.

Perubahan struktur yang dimaksud berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar para guru pada jenjang SMA dan SMP sederajat.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini, Antisipasi Pemberhentian

Jenjang SMA dan SMP sederajat terdapat pengurangan jam mengajar, contohnya pada mata pelajaran pendidikan agama di jenjang SMA yang awalnya tiga jam, berubah di dua jam di kurikulum merdeka.

Kemudian mata pelajaran bahasa Indonesia di jenjang SMA sederajat yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam saja pada setiap minggu.

Begitu juga dengan jam pelajaran di mata pelajaran lainnya, contohnya adalah Mapel matematika, bahasa Inggris, PKN dan penjaskes.

Pengurangan jam yang diberlakukan Kemdikbud, tentunya memberikan rasa khawatir banyak guru tentang tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut.

Baca Juga: Beredar Kabar Hoax Perubahan Pilihan Pada Implementasi Kurikulum Merdeka. Begini Klarifikasi Ditjen GTK

Sebagimana diketahui bahwa setiap guru dibebankan jam kerja 24 JP. Jam kerja guru dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.

Lebih lanjut bahwa kekhawatiran para e dijawab oleh Kemdikbudristek melalui peraturannya, yaitu melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Isi peraturan tersebut menjelaskan jika jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum tidak memenuhi ketentuan 24 JP, untuk itu tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” ujar Kemdikbudristek dalam keterangannya.

Baca Juga: Calon Guru Penggerak Harus Tahu! Kemdikbud Sampaikan Ini agar Tidak Terjadi Hal Fatal Pada Seleksi Tahap 2!

Atas hal itu, pihak Kemdikbud memberikan sebuah solusi mengenai jam mengajar yang berkurang.

Solusi yang dimaksud adalah guru akan diberikan tugas tambahan baru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Apabila jam mengajar sudah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku adanya solusi kedua. Jika guru tersebut di kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Dalam hal itu, sehingga tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan selama guru memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: Lirik Lagu Noah - Di Atas Awan, Kolaborasi dengan 9 Komedian Ternama di Indonesia 

Selain itu, guru harus juga harus bersiap sebagai koordinator projek sebagai implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler