Kemdikbud Beri Aturan Baru untuk Guru Honorer dalam Seleksi PPPK 2022, Apakah Langsung Seleksi Verifikasi?

13 Juli 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Beri Aturan Baru untuk Guru Honorer dalam Seleksi PPPK 2022, Apakah Langsung Seleksi Verifikasi/DOK. PR BEKASI /

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan baru untuk guru honorer dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mendatang.

Dalam PPPK 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi yaitu penempatan guru yang dinyatakan lulus PG, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Untuk penempatan guru PPPK 2022 ini, terdapat kategori pelamar yang berasal dari guru honorer dengan syarat sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Resep Daging Kambing Tumis Bumbu Kuning, Cocok Disandingkan dengan Nasi Hangat

Guru honorer yang sudah lulus PG pada seleksi sebelumnya akan langsung penempatan dan formasi yang akan ditempati sudah disediakan oleh Pemda.

Guru honorer yang dimaksud hanya tinggal mengkonfirmasi saja apakah setuju dengan formasi yang diberikan oleh Pemda tersebut atau tidak.

Selanjutnya untuk seleksi kesesuaian dan verifikasi ditujukan untuk pelamar yakni guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Semarang yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Refreshing Bersama Keluarga dan Teman

Dan untuk seleksi tes ditempati oleh guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.

Menurut informasi yang ada bahwa jika di suatu daerah tidak ada guru yang lulus PG tahun 2021, maka di daerah tersebut bisa langsung menjalani seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Jika tidak ada guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 di daerah tersebut, maka bisa langsung diadakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Beberapa derah tersebut menurut data dari Kemdikbud adalah Kab. Gianyar, Kab. Badung, Kab. Rejang Lebong, Kab. Muko-muko, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kota Jambi, dan yang lainnya.

Baca Juga: Seiring Bertambahnya Usia, Produksi Air Mata akan Berkurang, Mengapa?

Daerah tersebut tidak mengusulkan formasi pada seleksi PPPK 2021 lalu dan Pemda lah yang berwenang untuk menentukan usulan formasi di tiap-tiap daerah itu.

Usulan formasi bisa dilakukan oleh Pemda dengan mengakses E-Formasi untuk menambahkan formasi di tiap daerah yang sebelumnya tidak mengusulkan formasi.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler