Cara Daftar Ulang untuk Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

13 Juli 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi. Penyebab konfirmasi kesediaan PPG 2022 belum ada /ANTONI SHKRABA/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Sesuai dengan jadwal dan ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I, dinyatakan bahwa mulai hari ini tanggal 13 Juli hingga 15 Juli dilaksanakannya lapor diri.

Untuk itu, peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I harus mengetahui bagaimana cara daftar ulang atau lapor diri untuk mahasiswa PPG.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PPG Kemdikbud pada Rabu, 13 Juli 2022, dalam Surat Edaran dari Kemdikbud Ristek terkait penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I.

Baca Juga: PNS yang Tidak Bisa Menyelesaikan Tugas Belajar akan Dikenai Sanksi, Berikut Penjelasan Selengkapnya dari Keme

Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa ada enam hal yang perlu diperhatikan terkait daftar ulang atau lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I ke LPTK masing-masing, yaitu sebagai berikut:

1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB Dinas Pendidikan.

2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran mahasiswa, daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di laman ppg.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Air Mata Manusia Terdiri dari 3 Jenis yang Berbeda, Apa Sajakah? Yuk Simak di Sini...

4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I yang dilaksanakan pada 19 sampai dengan 31 Juli 2022 secara digital. Panduan tata cara penandatangan E-PKS tersebut dapat diunduh melalui SIMPKB masing-masing.

6. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I dilaksanakan secara daring.

Di lain sisi, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk daftar ulang atau lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I ke LPTK, yaitu:

Baca Juga: Pemberian Tugas Belajar kepada PNS Bisa Diberhentikan, Ketahui Hal-Hal yang Jadi Penyebabnya

1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Surat Pernyataan Ijin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)

4. Scan Ijazah S1

5. Scan Transkrip Nilai S1

6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

8. SKCK (dari Kepolisian setempat)

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

10. Surat bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD)

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Hubungan Asmara Kim Go Eun dan Jinyoung Dalam Drama Yumi's Cells 2 Buat Penasaran, Benarkah Happy Ending?

Pakta integritas yang dimaksud sebagai ketentuan yang harus dipenuhi untuk daftar ulang atau lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I ke LPTK dapat dilihat dan diunduh di laman ppg.kemdikbud.go.id.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler