Terbaru! Info Pengadaan ASN bagi Tenaga Honorer Pada PPPK 2022 Berdasarkan Hasil Rapat KemenPAN RB dan DPR

15 Juli 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Dok. Antara/Dok. ANTARA

BERITASOLORAYA.com – Info seleksi pengadaan PPPK 2022 secara resmi telah dijadwalkan oleh KemenPAN-RB. pengadaan PPPK 2022 tersebut akan dimulai pada tahun ini baik untuk tenaga honorer maupun guru honorer.

Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya pemerintah telah menargetkan sebanyak 1 juta guru dan tenaga honorer menjadi ASN melalui pengadaan ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya seleksi PPPK 2022 tersebut maka diharapkan target 1 Juta ASN dapat terpenuhi agar kesejahteraan bagi guru dan tenaga honorer dapat dirasakan karena status kepegawaian yang jelas.

Baca Juga: Ivana Trump, Mantan Istri Donald Trump Meninggal di Usia 73 Tahun

Maka sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah melalui KemenPAN-RB pun telah menerbitkan kebijakan terkait adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nanti.

Kebijakan tersebut secara resmi telah tercantum dalam Peraturan Perundangan-undangan (PP) No 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.

Pada PP No 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian tenaga honorer akan mengalami penghapusan karena  status kepegawaiannya tidak memiliki kejelasan.

Maka dari itu, tenaga honorer yang ada di dalam instansi pemerintah tersebut berdampak pada gaji yang kurang terjamin.

Baca Juga: Terakhir Hari ini! Kemdikbud Beri Kesempatan menjadi Guru Bersertifikasi melalui Program ini, Cek Ketentuannya

Berkat adanya seleksi ASN guru dan tenaga honorer pada pengadaan PPPK 2022 tentunya hal ini merupakan sebuah peluang emas bagi guru maupun tenaga honorer.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa nasib tenaga honorer yang ada di instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beberapa belum ada kejelasan terkait status kepegawaiannya.

Akhirnya Komisi II DPR RI telah melaksanakan Raker (Rapat Kerja) tentang pengadaan ASN pada PPPK 2022 khusus untuk tenaga honorer pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

DPR RI bersama dengan KemenPAN-RB pun sebelumnya memang sudah mempersiapkan rencana terkait pengangkatan tenaga honorer di tahun 2022.

Baca Juga: Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi

Sementara itu, sebelumnya KemenPAN-RB juga telah merilis Surat Edaran (SE) terkait penyelesaian tenaga honorer dan status kepegawaian yang berada di dalam Instansi Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.

Di dalam Surat Edaran tersebut telah dijelaskan bahwa KemenPAN-RB akan melaksanakan proses rekrutmen pegawai ASN melalui PPPK 2022 dan CPNS. Pemerintah pun juga telah menyiapkan anggaran terkait pengadaan PPPK 2022 maupun CPNS (khusus untuk Sekolah Kedinasan).

Pemerintah juga telah melaksanakan koordinasi baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat terkait jumlah kuota atau usulan formasi pada seleksi PPPK 2022.

Usulan terkait formasi pada PPPK 2022 pun telah disiapkan sebanyak 942.257 formasi di Pemerintah Daerah dan sebanyak 93.854 formasi di Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ivana Trump Mantan Istri Pertama Donald Trump Tutup Usia, Ini Profil Lengkapnya

Selain berfokus pada tenaga honorer, seleksi pengadaan PPPK 2022 juga sedang berfokus pada guru honorer.

KemenPAN-RB pun juga menambahkan bahwa PPPK 2022 tersebut akan menjadi kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK selama dapat memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun terkait proses rekrutmen PNS dan PPPK, saat ini pemerintah telah memberlakukan aturan atau regulasi baru terkait kualifikasi pada penilaian tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Penilaian tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :

  1. Kualifikasi Kompetensi
  2. Kebutuhan Instansi
  3. Persyaratan Dokumen lainnya

Baca Juga: 2 Syarat Mutlak Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer Negeri Swasta dan Fresh Graduate Harus Tahu!

Dengan demikian, semua persiapan tersebut merupakan suatu respon dari Pemerintah Daerah terkait adanya Surat Edaran dari KemenPAN RB pada pengadaan PPPK 2022 terhadap rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemerintah melalui KemenPAN-RB akan melakukan penghapusan status tenaga honorer paling lambat sampai tanggal 23 November 2023.

Demikianlah info tentang rencana pengangkatan tenaga honorer yang berdasarkan SE KemenPAN RB serta hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI tentang pengadaan ASN pada PPPK 2022 khusu untuk tenaga honorer.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler