Simak! Syarat Agar Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi. Resmi Dari Kemdikbud

15 Juli 2022, 14:50 WIB
Berikut adalah 9 syarat yang harus dipenuhi agar guru bisa dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi /iqbal nuril anwar/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini harus diperhatikan oleh guru ASN.

Syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi ini resmi dirilis oleh Kemdikbud.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini bertujuan untuk menambah kesejahteraah guru.

9 syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tersebut ada dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi, berikut adalah rincian 9 syarat agar guru ASN daerah bisa mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Sebelum Tur yang Padat, Duran Duran akan Rilis Mini Album dalam Format Piringan Hitam. Intip Isi Albumnya!

- Guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikat pendidik

- Memiliki status resmi sebagai guru ASN  daerah dan di bawah naungan Kementerian

- Guru ASN daerah dan sudah mengajar di satuan pendidikan serta terdaftar pada Dapodik

- Guru ASN daerah mempunyai nomor registrasi guru resmi dari kementerian

Baca Juga: Ivana Trump, Mantan Istri Donald Trump Meninggal Dunia, Berikut Profil beserta Dugaan Penyebab Kematiannya

- Guru ASN daerah yang mengajar dan mendidik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki SK mengajar

- Guru ASN daerah yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana tercantum ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori minimal adalah “BAIK”

- Guru ASN daerah telah mengajar di kelas sebagaimana regulasi dalam satuan pendidikan

- Guru ASN daerah tidak merangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK. Ini Pertimbangan yang Harus Diperhatikan

Guru ASN daerah yang memenuhi 9 syarat tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan dan bisa diterima untuk  kebutuhan guru tersebut.*** (Intan Sherly Monica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler