BERITASOLORAYA.com – Beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini harus diperhatikan oleh guru ASN.
Syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi ini resmi dirilis oleh Kemdikbud.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini bertujuan untuk menambah kesejahteraah guru.
9 syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tersebut ada dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi, berikut adalah rincian 9 syarat agar guru ASN daerah bisa mendapat tunjangan sertifikasi.
- Guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikat pendidik
- Memiliki status resmi sebagai guru ASN daerah dan di bawah naungan Kementerian
- Guru ASN daerah dan sudah mengajar di satuan pendidikan serta terdaftar pada Dapodik
- Guru ASN daerah mempunyai nomor registrasi guru resmi dari kementerian
- Guru ASN daerah yang mengajar dan mendidik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki SK mengajar
- Guru ASN daerah yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana tercantum ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori minimal adalah “BAIK”
- Guru ASN daerah telah mengajar di kelas sebagaimana regulasi dalam satuan pendidikan
- Guru ASN daerah tidak merangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK. Ini Pertimbangan yang Harus Diperhatikan
Guru ASN daerah yang memenuhi 9 syarat tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan dan bisa diterima untuk kebutuhan guru tersebut.*** (Intan Sherly Monica)