Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi

- 15 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Guru ASN Daerah jika Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi harus Pahami 9 Syarat dari Kemdikbud
Ilustrasi Guru ASN Daerah jika Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi harus Pahami 9 Syarat dari Kemdikbud /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN daerah yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi  harus memperhatikan syaratnya.

Kemdikbud resmi memberikan 9 syarat untuk guru ASN daerah jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru memang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan untuk guru yang sudah sah menjadi guru ASN.

Baca Juga: Ivana Trump Mantan Istri Pertama Donald Trump Tutup Usia, Ini Profil Lengkapnya

Guru ASN daerah minimal harus mengetahui dan memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi agar bisa bermanfaat untuk kehidupannya.

9 syarat dari Kemdikbud tersebut ada dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN.

Berikut adalah rincian 9 syarat agar guru ASN daerah bisa mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Ivana Trump, Mantan Istri dari Donald Trump Meninggal Dunia

- Guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikat pendidik

- Memiliki status resmi sebagai guru ASN  daerah dan di bawah naungan Kementerian

- Guru ASN daerah dan sudah mengajar di satuan pendidikan serta terdaftar pada Dapodik

- Guru ASN daerah mempunyai nomor registrasi guru resmi dari kementerian

Baca Juga: Calon Guru Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Informasi Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Terakhir Hari Ini!

- Guru ASN daerah yang mengajar dan mendidik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki SK mengajar

- Guru ASN daerah yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana tercantum ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori minimal adalah “BAIK”

Baca Juga: 2 Syarat Mutlak Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer Negeri Swasta dan Fresh Graduate Harus Tahu!

- Guru ASN daerah telah mengajar di kelas sebagaimana regulasi dalam satuan pendidikan

- Guru ASN daerah tidak merangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Guru ASN daerah yang memenuhi 9 syarat tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan dan bisa diterima untuk  kebutuhan guru tersebut.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah