Bagaimana Nasib Guru Honorer Setelah Perubahan Pelamar Prioritas PPPK 2022? Ternyata Begini Penempatannya

19 Juli 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi Nasib Guru Honorer Setelah Perubahan Pelamar Prioritas PPPK 2022. /Pexels.com/Max Fischer

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022mendatang akan segera tiba pada tahap pemenuhan formasi khususnya untuk pelamar prioritas.

Pelamar PPPK 2022 untuk kategori P1 atau prioritas 1 kemungkinan besar akan langsung mengikuti penempatan atau mendapatkan formasi sesuai dengan lokasi mengajarnya.

Penempatan formasi tersebut menurut informasi akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga Agustus, oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Harap Bersiap Sebelum Tanggal 28 Juli, Ada Program Penting bagi Guru dan Kepsek

Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa ada tiga kategori pelamar prioritas, yaitu P1, P2, dan P3.

Ada tiga tingkatan pelamar prioritas yang menjadi peserta dalam PPPK 2022 mendatang.

Lebih lanjut menurut hasil Rakernas oleh Kadisdik bersama Kepala BKD Provinsi membahas kategori pelamar PPPK 2022, pada tanggal 28 Juni sampai dengan 1 Juli lalu.

Rakernas tersebut kemudian menghasilkan regulasi baru terkait kategori pelamar PPPK 2022 yaki hanya ada pelamar prioritas 1 dan 2 saja.

Baca Juga: Resep Rendang Empuk Tanpa Presto, Bahan Mudah Didapat

Maka bisa dipahami bahwa pelamar dalam PPPK 2022 nanti hanya diisi oleh pelamar prioritas 1 dan 2, sedangkan prioritas 3 akan digabungkan dengan prioritas 2.

Meski demikian, urutan penempatan tidak mengalami perubahan. Artinya penempatan formasi akan dilaksanakan sesuai dengan urutan peserta prioritas yakni pelamar yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Selanjutnya baru diisi oleh guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, alumni PPG, dan guru yang mengajar di sekolah swasta.

Baca Juga: Sempat Menjadi Polemik, Konami Berencana Merilis Ulang Metal Gear Solid ke Toko Digital

Pelamar prioritas 2 akan menjalani proses seleksi jika pelamar prioritas 1 sudah mendapatkan formasi. Artinya pelamar prioritas 2 akan mengisi formasi dengan memfokuskan pada syarat akademik, kompetensi, kinerja, dan latar belakang.

Kemudian pelamar prioritas 2 akan menjalani seleksi kesesuaian atau verifikasi jika memang formasi masih tersedia.

Selain itu, hasil Rakernas yang lain adalah Pemerintah Daerah diberikan waktu mulai tanggal 2 sampai 8 Juli 2022 untuk melakukan penambahan atau pengusulan kuota formasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Kemdikbud Lakukan Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru Untuk PPPK 2022. Ini Pelamar yang Diprioritaskan

Namun Pemda dilarang untuk melakukan pengurangan formasi yang sudah ditentukan sebelumnya, dan justru diperbolehkan untuk menambah.

Penambahan kuota formasi PPPK 2022 tersebut dilakukan oleh Pemda dengan menggunakan layanan pada aplikasi E-Formasi.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk menginput data formasi bagi setiap guru yang ada di daerahnya masing-masing.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler