Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Nilai KKM Resmi Dihapus pada Rapor Siswa, Simak Penjelasannya

21 Juli 2022, 16:17 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait nilai KKM tidak digunakan pada raport di Kurikulum Merdeka Belajar /freepik /Hari pendidikan vector created by freepik

BERITASOLORAYA.com – Kebijakan baru terkait penghapusan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada Kurikulum Merdeka Belajar pada tampilan rapor resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Penghapusan sistem nilai KKM pada rapor peserta didik merupakan terobosan terbaru dari penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.

Tidak hanya itu, sistem rangking pada kelas juga tidak digunakan lagi seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Perhatian! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dapat Dihentikan Kepada 6 Kategori Guru Ini Apabila...

Pasalnya pada Kurikulum Merdeka Belajar, paradigma belajar lebih menitikberatkan pada proses belajar itu sendiri.

Sebelumnya, penggunaan KKM memang selalu menjadi acuan nilai yang diberikan oleh guru pada rapor belajar siswa pada akhir semester.

KKM pada rapor biasanya digunakan sebagai salah satu tolak ukur bagi siswa dan guru, apakah nilai yang diperoleh siswa telah tuntas atau belum.

Resminya nilai KKM dihapus pada rapor di Kurikulum Merdeka Belajar ditunjukkan dengan tampilan halaman pertama rapor.

Baca Juga: Buat ARMY dan Knetz Heboh, Jin BTS Bakal Debut Akting di Drama Korea?

Yang mana, pada halaman pertama tidak adanya kolom KKM seperti biasanya yang sering ditemui pada rapor Kurikulum 2013 ataupun KTSP.

Pada halaman pertama hanya tercantum keterangan dari Mata Pelajaran, Nilai Akhir yang diperoleh peserta didik serta Capaian Kompetensi.

Pada halaman kedua pun tampilan rapor Kurikulum Merdeka Belajar tidak lagi ditemukan kolom KKM yang ada hanyalah kolom ekstrakurikuler lengkap dengan kolom keterangannya.

Berikutnya ditambahkan kolom keterangan atas kehadiran siswa yang dapat diisi oleh wali kelas.

Baca Juga: 3 Macam Jalur yang Disediakan Kemendikbud untuk Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Kolom keterangan tersebut berisikan keterangan tidak hadir karena sakit, izin atau tanpa keterangan.

Setelahnya barulah kolom tanda tangan wali kelas, orang tua, dan kepala sekolah.

Jika dibandingkan dengan rapor sebelumnya, tampilan rapor Kurikulum Merdeka Belajar lebih sederhana.

Dengan tidak dimunculkannya lagi nilai KKM pada rapor di Kurikulum Merdeka Belajar, artinya ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan KKM yang berupa nilai kuantitatif seperti angka-angka.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan oleh Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Belajar

Misalnya saja KKM dari Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 80, KKM dari Mata Pelajaran Matematika 75 dan KKM dari Mata Pelajaran sejarah 79 dan lain sebagainya.

Akan tetapi pada pelaksanaannya, lebih memfokuskan kepada ketercapaian tujuan dari pembelajaran itu sendiri, yang dapat diukur dengan asesmen formatif.

Hal tersebut, tentu memberikan kesempatan bagi guru di semua jenjang sekolah untuk lebih leluasa dalam mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.

Guru juga dapat lebih leluasa dalam melakukan aktivitas pembelajaran di kelas bersama peserta didik.

Sebagai tambahan, pada Kurikulum Merdeka Belajar, pembelajaran akan difokuskan pada penilaian formatif.

Baca Juga: Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 Segera Lakukan Hal Ini Pasca Pengumuman Seleksi,  Batas Waktu 3 Hari Lagi!

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler