Intip Tunjangan dan Gaji PPPK 2022 di Tiap Golongan Jika Berhasil Lulus Seleksi, Menggiurkan

22 Juli 2022, 23:42 WIB
Ilustrasi. tunjangan dan gaji PPPK 2022 jika lulus seleksi /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Besaran tunjangan dan gaji PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Info tentang besaran tunjangan dan gaji PPPK tentunya perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022.

Adapun terkait tunjangan PPPK 2022 yaitu berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada setiap Instansi Pemerintah tempat pegawai bekerja.

Kemudian tunjangan dan gaji PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu Tak Sedalam Ini – Arief Putra, Mudah Dipelajari oleh Pemula

Sementara itu untuk tunjangan dan gaji PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut ini merupakan daftar tunjangan PPPK berdasarkan yang telah tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Wajib Tahu! 8 Tempat Wisata Sidoarjo Terpopuler dan Mengasyikkan Yang Bisa Dikunjungi

Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK yang berdasarkan setiap golongan menurut PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d. Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d. Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 s.d. Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d. Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d. Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d. Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d. Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d. Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500

Baca Juga: Daftar Pemain Persis Solo Terbaru Jelang Liga 1 2022 Sekaligus Jersey Terbaru

Setelah itu pada Pasal 16, dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan tentang informasi gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang diterima jika lulus pada seleksi serta diangkat baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Info tunjangan dan gaji PPPK tersebut saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata di Klaten, Jawa Tengah yang Menarik, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan

Hal tersebut karena belum adanya peraturan terbaru tentang perubahan besaran Gaji dan Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK 2022.***

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler