Nominal Tunjangan Sertifikasi Tidak Sesuai Dengan Gaji Pokok? Begini Solusinya

- 22 Juli 2022, 05:30 WIB
Berikut adalah solusi apabila nominal tunjangan sertifikasi atau TPG tidak sesuai dengan gaji pokok
Berikut adalah solusi apabila nominal tunjangan sertifikasi atau TPG tidak sesuai dengan gaji pokok /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat 2 informasi penting terkait dengan tunjangan sertifikasi atau TPG yang harus diketahui oleh para guru.

Informasi ini berlaku bagi guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG yang ada dalam naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Informasi pertama berkaitan dengan daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi atau TPG.

Sedangkan informasi kedua adalah penjelasan terkait dengan tunjangan sebesar 1,5 juta yang diterima oleh para guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kabar Terbaru! Guru Sertifikasi Naungan Kemenag dan Kemdikbud Harus Tahu Hal Ini, Khusus Bulan Juli 2022, berikut adalah daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sebagai berikut:

Baca Juga: Pada Seleksi PPPK 2022, Ada Urutan Guru Honorer yang Diprioritaskan dan Kategori Umum. Siapa Saja?

  1. Muara Enim.
  2. Kota Bandung.
  3. Sumatera Barat.
  4. Bandung.
  5. Kota Serang.
  6. Kapuas.
  7. Kota Gorontalo.
  8. Majalengka Non PNS.
  9. Kukar.
  10. Cilacap.
  11. Humbang Hasundutan.
  12. Banjar, Kalimantan Selatan.
  13. Basel.
  14. OKU Timur.
  15. Ciamis.
  16. Jambi SMA.
  17. Probolinggo Kemenag.
  18. Sampang Kemenag.
  19. Jember Kemenag.
  20. Malang Kemenag.
  21. Kota Palembang.
  22. Nganjuk Kemenag.
  23. Pamekasan Kemenag.
  24. Sumenep Kemena.
  25. Kediri Kemenag.

Baca Juga: LPDP Berikan Berbagai Jenis Beasiswa untuk Berbagai Kalangan, Simak Penjelasan Berikut

Dan kabar berikutnya menyangkut masalah besaran tunjangan sertifikasi yakni 1,5 juta per triwulan dan ternyata hal itu tidak sesuai dengan gaji pokok yang tertera di SK.

Namun Permendikbud Ristek telah merilis petunjuk teknis penyaluran dana tunjangan yaitu diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x