Inilah Syarat dan Kriteria Guru Untuk Dapatkan NUPTK, Ada Kaitannya Dengan Dapodik?

23 Juli 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi syarat pengajuan NUPTK oleh guru /Megan Rexazin /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru atau calon penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK), ada beberapa hal yang perlu diketahui untuk bisa dapatkan NUPTK.

Hal yang harus diperhatikan untuk dapatkan NUPTK yaitu berkaitan dengan Dapodik.

Seperti diketahui bahwa NUPTK merupakan salah satu hal yang penting dimiliki oleh tenaga kependidikan, khususnya oleh guru.

Sebab NUPTK ibarat SIM, dengan dimilikinya NUPTK oleh tenaga kependidikan terutama guru menandakan guru tersebut diakui secara resmi status kepegawaiannya.

Baca Juga: Perkawinan Anak Punya Banyak Dampak Negatif, di Antaranya Adalah Sebagai Berikut

Dikutip BeritaSoloraya.com melalui laman instagram @pustekkom_kemdikbud inilah Syarat dan Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru.

Syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima :

1. Memiliki ijazah terakhir dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenis PTK yang diampu oleh guru di satuan pendidikannya.

Misalnya saja, guru dengan ijazah S1/D4 Pendidikan Bahasa Inggris mengajar mata pelajaran (mapel) Bahasa Inggris di jenjang sekolah SMA, ijazah dengan PTK harus sesuai.

Baca Juga: Catat! Agar Guru Bisa Memperoleh NUPTK Perlu Memenuhi Syarat Berikut ini, Segera Cek

2. Calon penerima harus memiliki surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan satuan pendidikan negeri / swasta.

Dua syarat di atas didasarkan pada rujukan Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) terkait pengelolaan NUPTK. Serta berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK

Sedangkan untuk kriteria penerima NUPTK, para calon penerima harus memperhatikan lima poin berikut :

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif pada Dapodik masing-masing.

2. Sebelumnya calon pelamar belum memiliki NUPTK

3. Calon pelamar bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya Karya WR. Supratman untuk Kemerdekaan Indonesia

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data PTK calon pelamar yang tercatat pada verval PTK pada laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id dipastikan sudah valid terlebih dahulu.

Lima poin tersebut kiranya sangat penting untuk diperhatikan oleh para calon pelamar, khususnya guru.

Hal tersebut akan memudahkan para calon pelamar untuk mengajukan serta menerima NUPTK.

Perlu diketahui bahwa jika terdapat file yang harus diunggah, maka calon peserta dapat menggunggahnya pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 9 Juta per Bulan, Menteri Keuangan Beri Respon

Itulah informasi terkait syarat dan kriteria untuk mendapatkan NUPTK yang harus diperhatikan oleh para calon pelamar.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler