Bagaimana Penempatan Guru Swasta Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi? Cek Skema PPPK Guru 2022 Disini

24 Juli 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi. Penempatan Guru Swasta Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, dalam Skema PPPK Guru 2022./ /instagram.com/@kemdikbud.ri

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini menurut informasi merupakan penggabungan antara formasi tahap 3 dengan formasi PPPK 2022.

Guru yang sudah lulus passing grade meski dari kategori guru swasta sudah berada di posisi sangat aman, maka tidak perlu khawatir tentang nasib masa depan guru lulus PG.

Bahkan guru yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2 karena perankingan, maka di tahun 2022 ini nanti hanya tinggal pilih formasi saja.

Baca Juga: Regulasi Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Khusus di Bawah Naungan Kemdikbud

Kemudian untuk guru swasta bisa megikuti seleksi PPPK pada tahap ke berapa dan bagaimana cara mendaftar semuanya lengkap akan diulas di artikel ini.

Maka harus dipahami bersama bahwa ada skema penempatan guru swasta terutama bagi yang lulus PG tahap 2 tapi tidak ada formasi, sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Ada dua kabar untuk seluruh peserta prioritas 1 yang digadang akan langsung mendapatkan penempatan dalam PPPK 2022.

Penempatan untuk seluruh guru di sekolah swasta ternyata berbeda dengan kategori guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: Terbaru! Guru Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini di Akun SSCASN, Sebagai Penentu Peserta Seleksi PPPK 2022

Guru di sekolah negeri yang tidak memperoleh formasi di sekolah asal maka secara otomatis akan masuk ke cloud.

Berbeda dengan guru di sekolah swasta yang tidak memiliki sekolah asal atau sekolah induk, maka secara otomatis semuanya akan dimasukkan ke cloud.

Namun ada kabar baik untuk guru swasta yang sudah lulus passing grade, bahwa meskipun akan dimasukkan ke cloud tetapi kelak akan ditempatkan di sekolah negeri.

Baca Juga: Catat! Inilah 2 Syarat Beserta 5 Kriteria Guru yang Bisa Memperoleh NUPTK, Simak Selengkapnya

Hal tersebut sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru dari formasi yang dibuka di masing-masing daerah, nanti akan diberlakukan untuk penempatan guru yang sudah lulus passing grade.

Kemudian juga ada kabar kurang baik dalam hal mekanisme penempatan guru yang sudah lulus passing grade. Sebab guru di sekolah negeri yanng tidak mendapatkan formasi akan dimasukka ke cloud juga.

Artinya guru swasta juga akaan bersaing secara perankingan bersama guru di sekolah negeri dan akan diurutkan. Maka dalam hal ini guru swasta harus bersiap jika memang benar akan diberlakukan demikian.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler