Baru! Penempatan Guru Swasta dalam Skema PPPK Guru 2022, Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, Bagaimana?

25 Juli 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi. Penempatan Guru Swasta dalam Skema PPPK Guru 2022, Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi./ /Tangkap Layar Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru tahun 2022 dikabarkan akan dijalankan dalam waktu dekat dan pembahasan seputar formasi juga sudah dilakukan.

Formasi dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini merupakan penggabungan antara formasi tahap 3 dengan formasi PPPK 2022.

Menurut informasi, kategori guru swasta yang menjadi peserta PPPK 2022 bisa dikatakan masuk dalam posisi aman terlebih bagi yang sudah lulus passing grade.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perbaikan Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu saat Seleksi P3K Dibuka

Guru swasta yang lulus passing grade tersebut bahkan tidak perlu khawatir tentang nasib masa depannya dalam PPPK 2022.

Bahkan, guru yang tidak lulus passing grade dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 karena masalah perankingan, pada seleksi PPPK 2022 ini tidak perlu merasa khawatir soal formasi.

Kemudian bagaimana langkah guru swasta terkait cara mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2022 dan mengikuti pada tahap ke berapa masih menjadi pertanyaan hingga sekarang.

Baca Juga: Penting! Nasib PPPK 2022, Apakah Jadi Diadakan? Ini Kata PAN-RB, Rapat Koordinasi, dan Pengurus Honorer

Disadur BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) bahwa ada skema penempatan guru swasta yang sudah lulus passing grade tetapi tidak ada formasi. Simak selengkapnya disini.

Dalam hal ini, ada dua kabar terkait kepesertaan guru swasta dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.

Kabar yang pertama adalah, guru yang menjadi peserta prioritas 1 memang kemungkinan besar akan langsung menjalani penempatan dalam seleksi PPPK 2022.

Namun penempatan untuk guru di sekolah swasta berbeda dengan kategori guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: Lirik Lagu Surat Undangan - Poppy Mercury, Cover Indah Yastami, Trending YouTube Musik

Sebab guru di sekolah negeri yang tidak mendapatkan formasi di sekolah induk maka otomatis akan masuk di cloud.

Nah, untuk guru swasta yang tidak memiliki sekolah induk juga akan dimasukkan ke cloud secara otomatis.

Sehingga guru swasta kelak juga akan bersaing secara perankingan dengan guru yang ada di sekolah negeri dan akan menggunakan sistem urutan.

Jika aturan ini benar akan dijalankan, maka seluruh guru swasta harus bersiap karena berkaitan dengan perankingan.

Meski demikian, ada kabar baik untuk seluruh guru yang mengajar di sekolah swasta.

Baca Juga: Kuliner Indonesia Beragam! 4 Menu Makanan Ini Serupa Tapi Tidak Sama

Bahwa meski akan dimasukkan ke cloud, tetapi guru swasta tersebut jika lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan ditempatkan di sekolah negeri.

Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa formasi yang dibuka di masing-masing daerah, nanti akan diberlakukan untuk penempatan guru yang sudah lulus passing grade.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler