Syarat dan Cara Perbaikan Berkas Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu saat Seleksi P3K Dibuka

- 25 Juli 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi perbaikan berkas dan data untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022
Ilustrasi perbaikan berkas dan data untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 /Pixabay/aymane jdidi/

BERITASOLORAYA.com - Ada hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK 2022, salah satunya adalah mengenai syarat dan perbaikan berkas pendaftaran.

Terkait syarat dan perbaikan berkas untuk pendaftaran PPPK Guru tahun 2022, terdapat pertanyaan yang menjadi kekhawatiran, yaitu apakah ada cara perbaikan berkas pendaftaran P3K untuk yang sudah mempunyai akun?

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan untuk mengganti data terkait pendaftaran PPPK 2022 untuk guru honorer, baik prioritas dan pelamar umum?

Baca Juga: Penting! Nasib PPPK 2022, Apakah Jadi Diadakan? Ini Kata PAN-RB, Rapat Koordinasi, dan Pengurus Honorer

Pada dasarnya, bagi yang sudah mempunyai akun SSCASN tidak perlu lagi membuat akun. Hanya saja, dapat melakukan refresh. Lalu, apakah datanya dapat diubah?

Perlu diketahui bahwa pendaftaran ASN Guru tahun 2022 nantinya akan tersinkronisasi dengan akun SSCASN.

Nantinya pula akan terdapat pengecekan identitas. Data-data tersebut harus sinkron antara data Dukcapil dengan Dapodik, PDDIKTI, dan akun SSCASN.

Selanjutnya, untuk syarat dan ketentuan, siapa saja yang dapat melakukan perubahan berkas atau data-data?

Baca Juga: Lirik Lagu Surat Undangan - Poppy Mercury, Cover Indah Yastami, Trending YouTube Musik

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x