Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, SIMAK!

26 Juli 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./ /Tangkapan layar website infocpns.id

BERITASOLORAYA.com – Ditjen GTK menerangkan seputar pengadaan PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru di Instansi Daerah.

Utamanya adalah yang berkaitan dengan aturan mekanisme penempatan pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.

Dalam mekanisme penempatan ini berhubungan dengan formasi PPPK 2022 yang diketahui merupakan penggabungan dengan formasi PPPK tahap 3.

Baca Juga: Penempatan Guru Swasta dalam Skema PPPK 2022, Lulus PG tapi Tidak Ada Formasi, Simak Disini Sekarang!

Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang berkaitan dengan aturan penempatan pelamar P1, P2, dan umum dalam seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan menerapkan tiga mekanisme seleksi diantaranya sebagai berikut:

  1. Penempatan guru lulus PG

Mekanisme yang pertama adalah penempatan bagi guru yang sudah lulus passing grade di tempat tugas masing-masing dan juga pada sekolah yang membutuhkan.

Penempatan guru lulus passing grade ini didasarkan melalui perankingan, dan seluruh guru bisa mengecek nilai masing-masing melalui hasiil seleksi PPPK tahap 1 dan 2 di laman Kemdikbud.

Baca Juga: Dana BOP PAUD Bisa Digunakan untuk Hal-Hal Seperti Berikut, Apa Saja?

  1. Seleksi kesesuaian atau verifikasi

Setelah adanya penempatan guru yang sudah lulus passing grade, jika masih ada kuota formasi yang tersedia maka mekanisme akan dilanjutkan pada seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Mekanisme yang kedua ini ditujukan untuk guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah terdaftar aaktif di Dapodik minimal tiga tahun.

Untuk mekanisme kedua ini mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Baca Juga: Baim Wong Sebut Citayam Fashion Week Milik Indonesia Bukan Miliknya, Warganet Tak Percaya

  1. Seleksi tes

Mekanisme yang terakhir ini ditujukan untuk pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Mekanisme seleksi tes akan dijalankan manakala masih ada sisa formasi setelah mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilaksanakan.

Peserta di pelmar umum terdiri dari guru honorer negeri dan swasta yang sudah terdaftar di Dapodik ditambah dengan lulusan PPG.

Penempatan pelamar umum akan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.

Baca Juga: Lirik Lagu Mama I Love You oleh Arsy Hermansyah, Ungkapan Sayang Si Sulung untuk Ashanty: Cintamu Segalanya

Demikian informasi tentang aturan dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler