BERITASOLORAYA.com – Ditjen GTK menerangkan seputar pengadaan PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru di Instansi Daerah.
Utamanya adalah yang berkaitan dengan aturan mekanisme penempatan pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.
Dalam mekanisme penempatan ini berhubungan dengan formasi PPPK 2022 yang diketahui merupakan penggabungan dengan formasi PPPK tahap 3.
Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang berkaitan dengan aturan penempatan pelamar P1, P2, dan umum dalam seleksi PPPK 2022.
Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan menerapkan tiga mekanisme seleksi diantaranya sebagai berikut:
- Penempatan guru lulus PG
Mekanisme yang pertama adalah penempatan bagi guru yang sudah lulus passing grade di tempat tugas masing-masing dan juga pada sekolah yang membutuhkan.
Penempatan guru lulus passing grade ini didasarkan melalui perankingan, dan seluruh guru bisa mengecek nilai masing-masing melalui hasiil seleksi PPPK tahap 1 dan 2 di laman Kemdikbud.
Baca Juga: Dana BOP PAUD Bisa Digunakan untuk Hal-Hal Seperti Berikut, Apa Saja?
- Seleksi kesesuaian atau verifikasi
Setelah adanya penempatan guru yang sudah lulus passing grade, jika masih ada kuota formasi yang tersedia maka mekanisme akan dilanjutkan pada seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Mekanisme yang kedua ini ditujukan untuk guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah terdaftar aaktif di Dapodik minimal tiga tahun.
Untuk mekanisme kedua ini mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.
Baca Juga: Baim Wong Sebut Citayam Fashion Week Milik Indonesia Bukan Miliknya, Warganet Tak Percaya
- Seleksi tes
Mekanisme yang terakhir ini ditujukan untuk pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.
Mekanisme seleksi tes akan dijalankan manakala masih ada sisa formasi setelah mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilaksanakan.
Peserta di pelmar umum terdiri dari guru honorer negeri dan swasta yang sudah terdaftar di Dapodik ditambah dengan lulusan PPG.
Penempatan pelamar umum akan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.
Demikian informasi tentang aturan dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***