BERITASOLORAYA.com - Dana BOP PAUD yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD bisa digunakan untuk bermacam-macam hal.
Mulai dari meningkatkan sumber daya hingga menunjang sarana atau prasarana di dalam satuan pendidikan.
Berdasarkan salinan Permendikbud 2 Tahun 2022, pemberian Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan satuan PAUD sesuai dengan komponen pemakaian dana bantuan.
Baca Juga: Baim Wong Sebut Citayam Fashion Week Milik Indonesia Bukan Miliknya, Warganet Tak Percaya
Komponen pemakaian Dana BOP PAUD ini bisa dipakai oleh setiap satuan pendidikan PAUD untuk berbagai macam keperluan.
Setiap satuan pendidikan PAUD memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan dana bantuan ini.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, penggunaan Dana BOP PAUD ini bisa dipakai untuk komponen-komponen dalam proses pembelajaran.
Baca Juga: Inilah Satuan Pendidikan yang Berhak Menerima Dana BOS Reguler, Siapa Saja?
Adapun komponen pemakaian bantuan dana ini adalah sebagai berikut: