Isu Absensi PPPK Guru 2022 di SSCASN Resmi Dibantah BKN, Peserta Perlu Berhati-hati akan Hal Ini

26 Juli 2022, 17:57 WIB
Isu Absensi PPPK Guru 2022 di SSCASN Resmi Dibantah BKN, Para Peserta Perlu Berhati-hati akan Hal Ini /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- Tidak lama ini terdapat informasi yang beredar bahwasanya peserta PPPK guru 2022 diwajibkan melakukan absensi di tanggal 25 Juli 2022.

Hal tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya bagi para peserta PPPK guru 2022 yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Hingga secara resmi pihak Panselnas sudah memberikan klarifikasi untuk peserta PPPK guru 2022.

Lebih lanjut untuk informasi absensi peserta PPPK guru 2022, secara resmi Panselnas mengumumkan melalui akun media sosialnya yaitu @BKNgold, bahwa info absensi tersebut adalah berita bohong atau hoaks, pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Pelamar P2 & P3 PPPK Guru 2022, Segera Cek di Info GTK Terkait Hal Ini, Salah Satu Syarat Lulus Seleksi

“Apabila kalian menemukan pesan berantai melalui Whatsapp atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS,” tulis Panselnas.

Lebih lanjut pihak Panselnas juga menginformasikan bahwasanya belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah memberikan arahan tersebut untuk para peserta PPPK guru 2022.

Perlu diketahui bahwasanya untuk para peserta PPPK guru 2022, dapat melihat informasi langsung melalui laman resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Berubah! Pembagian Jumlah Jam Pelajaran di Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Guru dan Peserta Didik Wajib Tahu

Selain itu guru juga dapat mengecek portal resmi BKN, yang menginformasikan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022.

Sebab belum ada Surat Edaran resmi dari Kemdikbud mengenai petunjuk teknis terbaru untuk pelaksanaan PPPK guru 2022.

Sebagaimana diketahui bahwasanya untuk juknis pelaksanaan PPPK guru 2022 terbaru, yaitu terdapat pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan secara detail terkait mekanisme penempatan guru yang telah lulus passing grade maupun yang tidak.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Kategori Penempatan Guru yang Lulus Passing Grade dalam PPPK 2022, Lengkap dengan Jadwal

Seperti untuk guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, maka masuk ke dalam mekanisme seleksi PPPK 2022 yang pertama yaitu penempatan guru lulus passing grade.

Sementara untuk peserta P2 dan P3 masuk ke dalam mekanisme kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi.

Terakhir untuk pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG dan guru honorer swasta, maka akan masuk ke mekanisme seleksi tes.

Sehingga dalam hal ini, para peserta PPPK guru 2022, dapat menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk mekanisme seleksi masing-masing peserta.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis SE Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini, Simak Batas Waktunya!

Seperti salah satunya menyiapkan akun SSCASN bagi semua peserta dan hal tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan bagi semua peserta PPPK guru 2022.

Terkhusus pelamar prioritas yang telah mempunyai akun SSCASN sejak tahun 2021, maka tidak perlu membuat akun kembali.

Sementara untuk pelamar umum, yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK guru 2022, maka wajib untuk membuat akun SSCASN.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Twitter BKN

Tags

Terkini

Terpopuler