Aturan Final PPPK Guru 2022 dari Kemdikbud, Penempatan Lulus Passing Grade dan Verifikasi. Cek Segera!

- 26 Juli 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi aturan final PPPK guru 2022 dari Kemdikbud, mengenai penempatan lulus Passing Grade dan Verifikasi
Ilustrasi aturan final PPPK guru 2022 dari Kemdikbud, mengenai penempatan lulus Passing Grade dan Verifikasi /Edmond Dantès/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Tentu saja, peserta yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022, baik pelamar prioritas 1, 2, atau 3 telah mencari tahu terkait agenda PPPK pada tahun ini.

Seperti yang diketahui, informasi resmi terkait pelamar PPPK Guru 2022 terdapat dalam aturan dari Kemdikbud yang sudah dirilis melalui PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022

Pada aturan tersebut, juga menjelaskan terkait seleksi PPPK Guru 2022, yang mana terdiri dari dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: Berubah! Pembagian Jumlah Jam Pelajaran di Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Guru dan Peserta Didik Wajib Tahu

Diketahui pula bahwa untuk mekanisme dan alur penempatan PPPK Guru 2022 adalah penempatan guru yang lulus passing grade, penempatan kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes PPPK.

Sementara itu, untuk penempatan pertama yaitu penempatan yang lulus passing grade diperuntukkan bagi guru yang lulus passing grade di tahun 2021.

Penempatan yang lulus passing grade bagi guru yang lulus di tahun 2021 didasarkan juga dengan formasi yang tersedia, serta berdasarkan dengan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, terkait distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemdikbud Ristek. 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x