Guru Honorer, PNS, dan PPPK 2022 Wajib Perhatikan 3 Informasi Penting dari Kemdikbud, Apa Saja?

27 Juli 2022, 20:07 WIB
Ini kategori sekolah yang akan dapatkan formasi di seleksi PPPK tahun 2022, guru honorer wajib tahu! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

 

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Kemdikbud memberikan informasi penting kepada guru honorer, PNS, dan PPPK 2022.

Terdapat tiga informasi yang wajib untuk diperhatikan oleh guru honorer, PNS, dan PPPK 2022.

Informasi penting yang perlu diperhatikan oleh guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 diinfokan dari pengumuman resmi Kemdikbud.

Informasi penting untuk guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 tersebut tertera dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Ini Permintaan Presiden Jokowi kepada Kishida Fumio

Dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 menjelaskan terkait pemutakhiran data pokok pendidikan semester I tahun ajaran 2022/2023.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pemutakhiran Dapodik, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah telah melakukan integrasi data.

Selain itu, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga telah pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat informasi penting yang perlu diperhatikan bagi guru honorer, PNS, dan PPPK 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Susur Sungai di Indonesia yang Bisa Anda Kunjungi Akhir Pekan, Rekomendasi Fantastis

Berikut ini akan disajikan tiga informasi penting yang wajib diperhatikan oleh guru honorer, PNS, dan PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Aplikasi Dapodik yang versi 2023, formulir cetak, panduan, atai perangkat data lain dapat diunduh di laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 menjelaskan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk pendidikan anak usia dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: SE Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang, PNS, dan PPPK 2022 serta Link Resmi Surat Edaran

Selain itu, tiga hal ini perlu diketahui bagi guru honorer, PNS, dan PPPK 2022, yaitu:

Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 dapat melakukan pemutakhiran Dapodik di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.

Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata dalam Dapodik.

Baca Juga: Mengenal Pohon Hackberry di ‘Extraordinary Attorney Woo’ yang Menarik Pengunjung ke Desa Kecil

3. Besaran alokasi Dana BOS dan BOP akan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN berdasarkan data Dapodik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler