Update Kemdikbud, Bantuan Insentif bagi Guru Honorer, Berikut Penerima, Bentuk, dan Rinciannya

29 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi bantuan insentif bagi guru honorer /benzoix/Freepik


BERITASOLORAYA.com – Seputar informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud ini perlu dipahami bersama.

Adapun informasi Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu dipahami ini adalah terkait bantuan insentif guru non PNS.

Adanya informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS ini perlu dipahami supaya tidak terlewat poin pentingnya.

Baca Juga: Cek Perbaikan Berkas dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Prioritas dan Umum, Ketentuan Seleksi P3K

Telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Maka ada beberapa informasi terkait guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS yang dapat diketahui.

Pertama, tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tradisi Kirab Pusaka Warnai Peringatan Malam 1 Suro di Ponorogo, Simak Jadwal dan Rute Berikut

Selain itu tujuan yang lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Adapun bantuan ini akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Bantuan ini akan diberikan kepada:

a. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.

b. Guru di Taman Kanak Kanak.

c. Guru di satuan pendidikan dasar.

d. Guru di satuan pendidikan menengah.

e. Guru di satuan pendidikan khusus.

Baca Juga: Cara Mengatasi Akun belajar.id yang Tersedia, Tapi Belum Aktif dan Tidak Ditemukan

Perlu diketahui bahwa bantuan akan diberikan pada guru dari poin (a) hingga poin (e) yang berstatus non PNS.

Selanjutnya terkait bentuk serta rincian bantuan, ada beberapa hal yang perlu para guru ketahui.

Pertama, bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang. Di mana uang tersebut diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan bagi pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Sedangkan bagi guru TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan, akan diberikan Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Bedol Pusaka Tradisi Malam 1 Suro, Menambah Khidmat Perayaan Grebeg Suro Ponorogo 2022

Adapun besaran dari uang yang telah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Itulah terkait persyaratan dan ketentuan bagi guru terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler