Cek Fakta Pembatalan Resmi Kurikulum Merdeka Belajar, Benarkah?

30 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi cek fakta mengenai kebenaran dari pembatalan Kurikulum Merdeka Belajar /makyzz/Freepik
 
 

BERITASOLORAYA.com - Kurikulum Merdeka Belajar merupakan kurikulum terbaru yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Akan tetapi, terdapat pemberitaan bahwa Kurikulum Merdeka Belajar secara resmi dibatalkan?

Apakah pemberitaan pembatalan Kurikulum Merdeka Belajar benar? Cek faktanya berikut ini sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Guru Abad 21.

Baca Juga: Siap-Siap Gempar, Produser Ini Ungkap Comeback BLACKPINK Mendatang

Atas pemberitaan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka yang resmi dibatalkan atau tidaknya.

Diketahui bahwa kabar batalnya Kurikulum Merdeka Belajar berawal dari Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022.

Surat keputusan (SK) tersebut menerangkan terkait satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun 2022/2023.

Pada SK 044/H/KR/2022, menyebutkan bahwa SK BSKAP 034/H/KR/2022 tentang satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Sudah Rilis, AI Jisoo di Video Musik Terbaru BLACKPINK Malah Mirip Idol K-Pop Ini

Atas hal itu, banyak yang mempertanyakan kebenaran mengenai pembatalan Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023.

Kemdikbud lalu menjelaskan terkait permasalahan itu dan menjelaskan secara rinci mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023.

Kemdikbud menerangkan bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 akan tetap berjalan sebagaimana rencana yang telah ditentukan.

Kemdikbud juga memberitahukan bahwa surat keputusan BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli adalah surat untuk menetapkan lebih dari 104 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Video Musik Ready For Love, Lagu Baru BLACKPINK Kolaborasi dengan PUBG Mobile Resmi Dirilis. Gunakan Avatar 3D

Pada SK yang sebelumnya keliru akan diberlakukan direvisi dan mengalami perubahan.

Sebenarnya yang dibatalkan bukan Kurikulum Merdeka Belajar, akan tetapi SK satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka jalur mandiri Nomor 034/H/KR/2022 yang tidak berlaku.

SK satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka jalur mandiri Nomor 034/H/KR/2022 tidak berlaku, hal itu disebabkan sudah terbitnya SK baru yaitu Nomor 044/H/KR/2022.

Selain menjelaskan tidak berlakunya SK Nomor 034/H/KR/2022, SK BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 juga menerangkan mengenai satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: Antri Hingga 2 Jam, Kafe Ini Jadi Populer karena Unggahan Jennie BLACKPINK

Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, yaitu mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi

Selain itu, SK BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 juga menyampaikan mengenai satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dimana untuk satuan pendidikan PAUD yang belum mempunyai peserta didik usia 5-6 tahun, memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Maksudnya, pada satuan pendidikan PAUD tersebut telah dikategorikan mengiplementasikan pada kategori mandiri belajar.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler