Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK Secara Otomatis? Begini Penjelasannya

2 Agustus 2022, 06:00 WIB
Khusus Guru Honorer pada PPPK 2022, Peluang Ditempatkan di Sekolah Induk Makin Besar Asalkan Syarat Ini Terpenuhi /Peggy_Marco/ Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Regulasi terkait penghapusan tenaga honorer telah disampaikan oleh Kemenpan RB.

Regulasi ini disampaikan dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Maka pada tahun 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di Instansi pemerintahan.

Jenis kepegawaian yang akan ada di Instansi Pemerintahan hanyalah PNS dan PPPK.

Baca Juga: Mardani Maming Ditahan KPK, Inilah Kronologi Kasus yang Menjeratnya

 

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenpan RB juga menerbitkan surat edaran baru nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi himbauan kepada instansi pemerintahan untuk segera melakukan penataan Pegawai Non ASN di lingkungan masing - masing.

Hal ini sekaligus menjadi angin segar bagi guru honorer. Karena kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer.

Lantas apakah semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Selamat! Pengadaan Rekrutmen Honorer Jadi PPPK Makin Dekat, KemenpanRB Berlakukan Syarat Baru Ini!, KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya tenaga honorer yang telah menjadi bagian Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun, maka bagi honorer yang tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Pimpinan Redaksi Kabar Tegal Dilaporkan Hilang, Simak Kronologi dan Cici-cirinya Dari Keluarga

Meski demikian, KemenpanRB juga membuat persyaratan tambahan untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan cara pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun & maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah syarat untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Perlu diketahui dari adanya pengadaan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2022 ini, juga ditandai dengan pendataan pegawai Non ASN.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Terlalu Manis oleh Slank, Cocok Dinyanyikan saat Kumpul Bersama Teman

Hal tersebut diperuntukkan agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Daerah maupun Pusat.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler