Berikut Ini Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022

1 Agustus 2022, 22:50 WIB
Ilustrasi ASN PPPK 2022. Simak syarat pendaftaran guru honorer untuk seleksi PPPK 2022 dari surat edaran terbaru Menpan RB /KASN

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB menerbitkan surat edaran tentang pendataan tenaga non-ASN melalui regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022.

Dalam SE pendataan honorer tersebut terdapat 5 syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK bagi guru honorer di tahun 2022, tentu hal ini sangat penting diketahui.

Dijelaskan bahwa surat edaran Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Berikut Ini 7 Tempat Wisata di Ciwidey, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga dan Sahabat

Pada prinsipnya, surat edaran ini dimaksudkan untuk mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang kegunaan mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN.

Pendataan pegawai non-ASN dilakukan untuk membuktikan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Dijelaskan pada surat edaran tersebut bahwa setiap pejabat pembina harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan untuk ikut seleksi calon PNS dan PPPK.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, BTS Harus Tetap Wamil dan Tidak Dapat Pengecualian Khusus. Namun Ada Perbedaan?

Syarat pendaftaran PPPK, yaitu:

1. berstatus tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

2. mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain

3. pengangkatannya paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja

4. telah bekerja paling singkat 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021 

Baca Juga: Erling Haaland Cicipi Debut Pahit di Man City vs Liverpool, Pep Guardiola Masih Optimis

5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Itulah seputar detail isi surat KemenpanRB serta syarat pendaftaran PPPK yang sangat bermanfaat untuk diketahui. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler