Info Guru! Benarkah Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Kemdikbud Beri Jawaban Ini

2 Agustus 2022, 09:21 WIB
Info Guru! Benarkah Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Kemdikbud Beri Jawaban Ini /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Tidak lama ini, di kalangan guru terdapat isu yang tengah beredar terkait kurikulum merdeka.

Di mana isu yang beredar di kalangan guru tersebut, menyatakan bahwasanya kurikulum merdeka dibatalkan atau tidak berlaku lagi.

Ternyata dari isu mengenai pembatalan kurikulum merdeka di kalangan guru tersebut merupakan kesalahpahaman dari surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Berawal dari surat edaran Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Selamat! Pengadaan Rekrutmen Honorer Jadi PPPK Makin Dekat, KemenpanRB Berlakukan Syarat Baru Ini!

SE keputusan yang diterbitkan langsung oleh Kemdikbud ini membahas tentang satuan pendidikan pelaksana Implementasi kurikulum merdeka di tahun ajaran baru 2022/2023.

Di dalam isi SE tersebut terdapat keterangan bahwasanya kurikulum merdeka dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

“Pada saat keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis SE Kemdikbud.

Baca Juga: Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Beri Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

Dari sepenggal kalimat yang ada di SE tersebut memang menyatakan bahwa kurikulum merdeka dicabut dan tidak berlaku lagi.

Menyadari ada isu yang beredar di kalangan guru, Kepala Badan Standar Kurikulum Pendidikan, Anindito Utomo secara resmi menanggapi isu yang beredar tersebut.

Anindito menyampaikan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak ada pembatalan implementasi kurikulum merdeka di satuan pendidikan.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya, karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” kata Anindito.

Baca Juga: Pimpinan Redaksi Kabar Tegal Dilaporkan Hilang, Simak Kronologi dan Cici-cirinya Dari Keluarga

Di mana dari SK keputusan yang pertama diterbitkan oleh Kemdikbud yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022.

SK tersebut berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar Implementasi kurikulum merdeka, dari ketiga pilihan jalur IKM.

Lebih lanjut, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk mengubah pilihan antara mandiri belajar, berubah, atau berbagi.

Dari proses merubah status itulah, terbit SK keputusan baru yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.

Pada SK terbaru tersebut menyatakan bahwasanya SK keputusan dengan nomor 034/H/KR/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwasanya bukan kurikulum merdekanya yang tidak berlaku, melainkan SK Satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka jalur mandiri dengan nomor surat 034/H/KR/2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler