Resmi dari Ditjen PAUD untuk Diketahui Tendik PAUD Dinas Pendidikan, Batas Waktu 31 Agustus Jangan Terlewat

2 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi anak-anak PAUD /Pexels/Naomi Shi/

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman Resmi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen untuk diketahui tendik PAUD yang satu ini penting sekali di simak secara seksama.

Berdasarkan surat edaran Dirjen PAUD Dikdasmen, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh tendik PAUD di masing-masing satuan pendidikannya.

Pasalnya pada pengumuman surat edaran tersebut diterangkan sejumlah informasi penting terkait penggunaan aplikasi Dapodik terbaru.

Baca Juga: Kampus Ini Akan Kuliah Tatap Muka di Bulan September 2022, Bagaimana Ketentuan Resminya!

Tidak hanya itu, pada surat edaran tersebut juga diterangkan terkait beberapa hal mengenai Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan lengkap dengan besaran alokasinya.

Tendik PAUD harus memperhatikan poin-poin yang tercantum dalam surat edaran berikut untuk kelancaran operasional satuan pendidikan masing-masing.

Simak artikel ini hingga selesai.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tahun 2022 inilah point-point yang harus diketahui oleh tendik PAUD di satuan pendidikannya masing-masing.

1. Satuan pendidikan PAUD dapat melakukan unduh aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan dan perangkat lainnya melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Makin Bersinar Usai Cetak Gol Kedua untuk Ansan Greeners

Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS, BOP PAUD serta BOP Kesetaraan, satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut :

a. Satuan pendidikan PAUD dihimbau untuk mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan riil di satuan pendidikan paling lambat hari Minggu, Tanggal 31 Agustus 2022;

b. Satuan pendidikan PAUD diharuskan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdapat pada Dapodik;

c. Satuan pendidikan PAUD dihimbau telah mengantongi izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan 1 Kontainer Beras Bansos yang Dikubur dalam Tanah di Depok, Ini Potret Penimbunannya

3. Terdapat besaran alokasi Dana BOS dan BOP untuk masing-masing satuan pendidikan PAUD.

Dana BOS dan BOP tersebut dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan pada data Dapodik.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Dirjen PAUD Dikdasmen meminta Dinas Pendidikan untuk:

1. Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis terkait Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD dalam rangka pemutakhiran Dapodik;

2. Memastikan keberadaan satuan pendidikan jenjang PAUD di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;

3. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;

Baca Juga: Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Aturan Terbaru Disini

4. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman

https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

5. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id; dan

6. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Demikianlah informasi pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD Dikdasmen untuk diketahui tendik PAUD serta Dinas Pendidikan.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler