Ruang Lingkup Materi PAUD Diturunkan dari Bentuk Deskripsi Capaian Perkembangan Anak dalam STPPA

- 28 Juli 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi anak PAUD
Ilustrasi anak PAUD /Natalie/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Dalam proses belajar mengajar, satuan pendidikan PAUD punya berbagai macam ruang lingkup materi yang diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam STPPA.

STPPA (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak usia dini) untuk ruang lingkup materi di satuan pendidikan PAUD difokuskan dalam aspek perkembangan anak yang terdiri dari beberapa nilai.

Adapun nilai STPPA yang diterapkan dalam ruang lingkup materi di satuan pendidikan PAUD adalah nilai agama, nilai moral, nilai Pancasila, fisik motorik, bahasa, kognitif, serta sosial emosional.

Baca Juga: Link Download Modul Ajar Bahasa Inggris Kelas 1 SD di Kurikulum Merdeka Belajar

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, ruang lingkup materi di satuan pendidikan PAUD ada berbagai macam.

Adapun macam-macam ruang lingkup materi di satuan pendidikan PAUD ini adalah sebagai berikut.

1. Mengenal dan percaya kepada Tuhan YME, mengenal pokok ajaran agama, menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia, alam sebagai ciptaan Tuhan YME melalui partisipasi aktif merawat.

2. Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, serta masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, dan mengetahui keberadaan negara lain di dunia.

3. Mengenali emosi, bisa mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, serta mampu berinteraksi dengan teman sebaya.

Baca Juga: Ketentuan Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang SMP, Sekolah Wajib Berlakukan ini dan Guru Harus Tahu

4. Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, serta memiliki keinginan untuk berusaha kembali saat belum berhasil.

5. Memiliki imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi, ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam tindakan sederhana, dan/atau karya yang dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, seni, keterampilan motorik halus dan kasar.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x