Info PPPK 2022: Daftar Pemda yang Sudah Melakukan Penempatan, Benarkah Langsung Pemberkasan?

2 Agustus 2022, 20:35 WIB
Ilutrasi, ada yang perlu dilakukan oleh PNS, Honorer berdasarkan SE Kemdikbud untuk PPPK, berkaitan dengan Kurikulum Merdeka Belajar /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sejumlah Pemda yang sudah selesai melakukan penempatan pada formasi PPPK 2022.

Kabar Pemda yang sudah selesai melakukan penempatan pada formasi PPPK 2022 tersebut sangat ditunggu khususnya bagi peserta yang telah lulus passing grade PPPK 2021.

Berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan peserta yang telah lulus passing grade PPPK 2021 nantinya akan langsung penempatan.

Informasi tersebut telah tertuang secara resmi dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warna Hijab yang Bisa Membuat Wajah Terlihat Cerah

Berdasarkan hal tersebut, terbitlah Surat Edaran (SE) yang dirilis oleh Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 13 Juli 2022.

SE tersebut berisi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja Untuk JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang merupakan upaya menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada SE disampaikan bahwa pelamar PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas :

Baca Juga: Kabar Gembira, Jenis Tunjangan Baru Ini Akan Diberikan PNS Setiap Bulan Tahun 2022. Cek Besarannya

1. Pelamar Prioritas dengan kategori P1, P2 dan P3 yang mana

a. Pelamar Prioritas 1 (P1) adalah peserta calon PPPK guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF guru Tahun 2021.

Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas sejumlah 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) orang.

Berdasarkan SIM-Pemetaan guru PPK diketahui sejumlah formasi yang sudah penempatan

- 55 orang ditempatkan di satminkal
- 87 orang ditempatkan di instansi sekolah masing-masing/ditempat.
- 19 orang ditempatkan di luar instansi (tidak tersedia kebutuhannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ditawarkan pindah instansi di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Jika Terima Email Pemutakhiran Data Akun Belajar.id? Guru Semua Jenjang Wajib Tahu

- 18 orang tidak dapat ditempatkan (dikarenakan tidak tersedia kuota formasi baik skala provinsi maupun nasional).

b. Pelamar Prioritas 2 (P2) yang merupakan guru THK-II, dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk P2 yang dimaksud, terdapat 2 orang, akan tetapi sudah termasuk ke dalam Pl sehingga sudah penempatan.

c. Pelamar Prioritas 3 (P3) yang merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar P3 yang dimaksud, memiliki kesempatan untuk mengisi formasi PPPK guru melalui mekanisme seleksi Observasi (tanpa CAT-UNBK) sesuai dengan formasi yang diusulkan dalam SIM-PGPIK.

Baca Juga: Netizen Bertanya-tanya, Raffi Ahmad Beberkan Cara Jadi Sultan dari Segala Sultan

d. Untuk daftar nama P1 dengan keterangan 19 orang ditempatkan di luar instansi serta 18 orang tidak dapat ditempatkan terlampir dalam Surat Edaran.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para calon peserta PPPK JF guru 2022 tersebut diminta bantuan untuk:

- Menyampaikan kepada pelamar dengan keterangan 19 orang ditempatkan di luar instansi untuk login kea kun SSCASN masing-masing guna melihat informasi update terkait penempatan.

Baca Juga: Harus Tahu! Sejarah Bendera Merah Putih, Sang Saka Indonesia yang Kini 'Pensiun' dan Diganti Duplikat

- Pelamar dengan kategori P1 dapat diterima sebagai PPPK guru ke luar instansi dengan ketentuan pelamar P1 mengklik setuju menerima penempatan dan instansi.

- Pelamar dengan keterangan 18 orang tidak dapat ditempatkan, tidak dapat ditempatkan pada instansi manapun secara nasional.

Hal tersebut arena formasi sudah tidak tersedia lagi dan kelulusan passing grade-nya dianggap hangus.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa, pelamar dengan kategori yang disebutkan diatas dapat mengikuti tes ulang PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.

Baca Juga: Dalam Drama Todays Webtoon, Kim Se Jeong Alam Perubahan Besar Ini. Apa Ya?

Adapun untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman resmi Instansi Kepulauan Bangka Belitung.***

Disclaimer : artikel serupa pernah tayang dengan judul Rilis Daftar Pemda yang Sudah Penempatan PPPK 2022, Siap Pemberkasan?

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler