Cek SE Pemda yang Sudah Penempatan dan Pemberkasan di PPPK 2022, Langsung Login Akun SSCASN?

- 2 Agustus 2022, 14:09 WIB
ILUSTRASI calon peserta PPPK tahap 3 tahun 2022 sesuai urutan prioritas pemberkasan.
ILUSTRASI calon peserta PPPK tahap 3 tahun 2022 sesuai urutan prioritas pemberkasan. /sulteng.pikiran-rakyat.com
 
BERITASOLORAYA.com -  Pada penempatan PPPK 2022 berkaitan erat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
 
Penempatan PPPK 2022 akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme seleksi P3K yang telah diberlakukan oleh Kemdikbud.

Mekanisme penempatan PPPK 2022 telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
 

Salah satu mekanismenya yaitu langsung penempatan yang diperuntukkan bagi guru yang lulus passing grade di tahun 2021.

Atas penempatan guru honorer yang lulus passing grade tersebut, ada Surat Edaran tentang PPPK 2022 dari Pemda Nomor 800/981 V/DINDIK perihal Formasi P3K Guru.

Apa isi dari Surat Edaran tersebut dan pemerintah Daerah manakah yang mengeluarkannya?

Surat Edaran tersebut merupakan SE untuk menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
 
Baca Juga: Resmi dari Ditjen PAUD untuk Diketahui Tendik PAUD Dinas Pendidikan, Batas Waktu 31 Agustus Jangan Terlewat

SE tersebut dirilis oleh Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 13 Juli 2022 seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru.

Disampaikan dalam SE bahwa yang melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas (P1. P2, P3) dan pelamar umum.

Memperhatikan ketentuan di atas, dapat disampaikan bahwa:

1. Pelamar Prioritas pertama adalah Peserta Calon PPPK Guru yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Guru lulus PG tersebut sejumlah 179 orang, kemudian sesuai SIM-Pemetaan Guru PPPK rincian penempatan sebagai berikut;
 
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pengembangan Literasi Dini di PAUD, Salah Satunya Perlu Membuat Anak Cinta pada Buku

a) 55 orang akan ditempatkan di Satminkal,

b) 87 orang akan ditempatkan dalam instansi (di tempat).

c) 19 orang akan ditempatkan di luar instansi (tidak tersedia kebutuhannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan ditawarkan untuk pindah instansi di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

d) 18 orang tidak dapat ditempatkan (tidak tersedia kuota formasi, baik untuk skala Provinsi maupun Nasional).
 
 
2. Pelamar Prioritas kedua adalah guru THK-II, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 2 orang, namun sudah termasuk pelamar prioritas pertama.

3. Pelamar Prioritas ketiga adalah Guru non-ASN di negeri yang terdaftar di Dapodik memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Guru tersebut mempunyai kesempatan mengisi formasi PPPK Guru melalui seleksi observasi (tanpa CAT-UNBK) sesuai dengan formasi yang diusulkan dalam SIM-PGPIK.
 
4. Daftar nama Prioritas 1 poin 1 (c) dan (d) terlampir.
 
Sehubungan hal-hal di atas, diminta bantuan sebagai berikut:

a. Menyampaikan kepada prioritas pertama angka (1c 9 terlampir) untuk login ke akun SSCASN masing-masing.

Tujuannya untuk melihat informasi update terkait penempatan (tawaran pindah instansi).

b. Pelamar prioritas pertama dapat diterima sebagai PPPK Guru ke luar instansi. Ketentuannya adalah Pelamar P1 klik setuju menerima penempatan, dan instansi

c. Pelamar prioritas pertama terlampir (angka 1d), tidak dapat ditempatkan di instansi manapun secara nasional.
 
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Makin Bersinar Usai Cetak Gol Kedua untuk Ansan Greeners

Hal itu disebabkan karena formasi sudah tidak tersedia dan kelulusan passing grade-nya di anggap hangus.

Pelamar bisa mengikuti tes ulang jika masih tersedia formasi di tahun berikutnya.

Informasi lebih lengkap dan resminya dapat mengunjungi laman resmi instansi Kepulangan Bangka Belitung.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x