BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk PNS di seluruh Indonesia, pasalnya terdapat jenis tunjangan baru yang akan diberikan setiap bulan di tahun 2022.
Ternyata jenis tunjangan baru yang akan diberikan untuk PNS setiap bulannya di tahun 2022 ini adalah tunjangan jabatan fungsional perencana.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Perpres Nomor 97 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana yang akan diberikan untuk PNS.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan jabatan fungsional perencana akan diberikan kepada dua jenis PNS.
Yang pertama, akan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat yang bersumber dari APBN, kedua akan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD.
Perpres Nomor 97 Tahun 2022 bertujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang secara penuh melakukan tugas dalam jabatan fungsional perencana.
Baca Juga: Netizen Bertanya-tanya, Raffi Ahmad Beberkan Cara Jadi Sultan dari Segala Sultan