Kabar Gembira, Jenis Tunjangan Baru Ini Akan Diberikan PNS Setiap Bulan Tahun 2022. Cek Besarannya

- 2 Agustus 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi peraturan dan link untuk mengetahui besaran potongan pajak tunjangan sertifikasi guru.
Ilustrasi peraturan dan link untuk mengetahui besaran potongan pajak tunjangan sertifikasi guru. /Wilfried Pohnke /Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk PNS di seluruh Indonesia, pasalnya terdapat jenis tunjangan baru yang akan diberikan setiap bulan di tahun 2022.

Ternyata jenis tunjangan baru yang akan diberikan untuk PNS setiap bulannya di tahun 2022 ini adalah tunjangan jabatan fungsional perencana.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Perpres Nomor 97 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana yang akan diberikan untuk PNS.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Jika Terima Email Pemutakhiran Data Akun Belajar.id? Guru Semua Jenjang Wajib Tahu

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan jabatan fungsional perencana akan diberikan kepada dua jenis PNS.

Yang pertama, akan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat yang bersumber dari APBN, kedua akan diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD.

Perpres Nomor 97 Tahun 2022 bertujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang secara penuh melakukan tugas dalam jabatan fungsional perencana.

Baca Juga: Netizen Bertanya-tanya, Raffi Ahmad Beberkan Cara Jadi Sultan dari Segala Sultan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x