Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini

5 Agustus 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi peringatan dan sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 yang melanggar suatu ketentuan /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi PNS dan PPPK di tahun 2022.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi PNS dan PPPK tahun 2022 merupakan SE tentang peringatan.

Adapun SE terkait peringatan tersebut, merupakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan, Cek Segera!

Pada SE yang disampaikan langsung oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisi tentang hukuman disiplin bagi ASN PPPK maupun PNS.

SE yang dimaksud juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Pada SE disampaikan bahwa bagi ASN baik PPPK maupun PNS yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman sanksi bagi ASN PPP maupun PNS tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harap Lakukan Hal Ini, Terutama Guru Sertifikasi yang Sedang Hadapi Kondisi Berikut, Cek Disini

Bentuk sanksi atau hukuman yang dimaksud tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lalu bagaimana isi Surat Edaran yang dimaksud tersebut, tentang apakah peringatan yang diberlakukan untuk ASN PPPK dan PNS tahun 2022?

Dikutip BeritaSoloRaya.com memalui laman bkn.go.id, isi SE tersebut yaitu dilarangnya PNS dan PPPK yang bekerja di BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) CASN dan Sekolah Kedinasan.

Satya Pratama, yang merupakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menginfokan hal yang berhubungan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Jika Guru Terima Email Pemutakhiran Data, Jangan Salah! Cek dari Sekarang

Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan agar diangkatnya menjadi pegawai pemerintah.

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” jelas Satya, 28 Juli 2022 di Jakarta.

Pada SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 diterangkan secara jelas mengenai larangan bagi pegawai badan kepegawaian negara menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar calon aparatur sipil negara (CASN) dan/atau sekolah kedinasan.

Sementara itu, bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang melihat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat turut melaporkannya melalui dua cara.

Baca Juga: Semua Guru Wajib Tahu! Tidak Terima Email Notifikasi Pemutakhiran Data, Apakah Akun Tendik Masih Aktif?

Pertama yaitu dengan pelaporan secara langsung, maksudnya yaitu dengan membuat laporan tertulis

Kedua, yaitu dengan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN di https://wbs.bkn.go.id.

Untuk pelaporan ASN PPPK maupun PNS yang melanggar, diharuskan menyertakan bukti pelanggaran.

Bukti pelanggaran dapat berupa saksi, foto, rekaman video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya.

Baca Juga: Merasa Terinfeksi Cacar Monyet? Segera Lapor Petugas Medis, Isolasi Mandiri dan Lakukan Hal Ini!

Bagi pegawai yang ingin mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022, dapat diakses dan didownload pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?"

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler