Link Resmi! Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Segera Lakukan ini, Terakhir 31 Agustus

7 Agustus 2022, 08:32 WIB
Semua guru dan Kepala Sekolah harus melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik 2023.a sebelum 31 Agustus 2022 /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyampaikan pengumuman kepada guru dan kepala sekolah.

Pengumuman yang disampaikan oleh Kemdikbud berupa terbitnya Surat Edaran resmi.

Surat Edaran tersebut, isinya mengenai himbauan Kemdikbud untuk pemutakhiran data.

Baca Juga: Lagu Terbaru SNSD 'FOREVER 1' Jadi Perbincangan Netizen Korea, Banyak yang Kecewa?

Kemdikbud memberlakukan pemutakhiran data yang batas akhir dilakukan, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Pemutakhiran data yang dimaksud sebagimana tertuang dalam SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Pada SE menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

Bugs yang dilaporkan, dikatakan bahwa dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.

Melihat hal itu, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2023.a yang sudah dilakukan perbaikan.

Pembaruan aplikasi dapodik 2023 versi 2023.a dapat mengikuti beberapa himbauan sebagai berikut:

Baca Juga: Queen is Back! SNSD Resmi Comeback dengan Merilis Musik Video dari Lagu FOREVER 1, Simak Informasi Lengkapnya

- Pastikan Anda sudah memasang aplikasi Dapodik versi 2023.a
- Anda memilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2023.a
- Anda memilih tombol cek pembaruan
- Sudah dipastikan semua proses pembaruan “Berhasil”
- Anda melakukan refresh browser dengan menekan sebuah tombol (ctrl+F5)
- Masuklah di aplikasi Dapodik.
- Anda memastikan tampilan aplikasi yang diinstal sudah menggunakan versi 2023.a
- Anda melakukan proses untuk tarik data, selesai.

Baca Juga: Ingat! Batas Waktu Sampai 11 Agustus 2022 Saja untuk Lakukan Hal Ini, Kemdikbud: Khusus Guru Non Sertifikasi

Atas hal di atas, perlu diketahui pula daftar perubahan Aplikasi Dapodik versi 2023.a sebagai berikut ini:

1. Perbaikan bugs validasi pada kelas tingkat 3,6,9,12 ditujukan bagi sekolah penggerak.

2. Perbaikan bugs validasi ketika waktu pengecekan data dinamis serta data agregasi sarpras.

3. Perbaikan bugs pada registrasi yang ditunjukkan bagi peserta didik kolom program pengajaran untuk sekolah penggerak.

4. Perbaikan bugs ketika waktu melakukan sinkronisasi.

Baca Juga: Bucin Karakter Lee Jun Ho Merapat, Inilah 10 Fakta Menarik yang Harus Diketahui dari Aktor Kang Tae Oh

5. Perbaikan bugs ketika waktu mengunduh formulir PTK.

6. Perbaikan bugs ketika waktu menginput Luas Tapak Bangunan di menu Bangunan.

7. Perbaikan referensi mata pelajaran ditujukkan bagi sekolah penggerak.

8. Selanjutnya, perbaikan referensi variabel di data dinamis.

Informasi lengkapnya mengenai di atas dapat klik (di sini)

https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-perbaikan-aplikasi-dapodik-versi-2023-a

Itulah pengumuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) untuk semua guru dan kepala sekolah yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022? Jangan Lupa Cermati 5 Syarat Berikut, Nomor 3 Sangat...

Sebagaimana diketahui bahwa pengumuman Kemdikbud tersebut terkait pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 pada bulan Agustus tahun 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler