Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 7 Agustus 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya./
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya./ /twitter.com/Kemdikbud_RI

BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan PPPK guru 2022 ternyata juga menjadi perhatian khusus dari pemerintah.

Kemdikbud resmi merilis aturan baru untuk pelaksanaan PPPK 2022 dan bisa digunakan untuk pedoman bagi setiap guru.

Dalam aturan Kemdikbud ini, guru honorer menjadi salah satu pembahasan sebab dalam PPPK 2022 guru honorer dikabarkan akan langsung penempatan.

Melalui Ditjen GTK, Kemdikbud menjelaskan bahwa penempatan guru honorer akan dijalankan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Queen is Back! SNSD Resmi Comeback dengan Merilis Musik Video dari Lagu FOREVER 1, Simak Informasi Lengkapnya

Ditjen GTK menyampaikan bahwa Pemda sudah mengajukan formasi sebesar 343.631 dari total sejumlah 970.410 kebutuhan PPPK 2022 dan  sudah termasuk guru agama.

Maka bisa disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi sekitar 35% saja dari total kebutuhan formasi.

Kementerian Keuangan juga turut menjelaskan bahwa seluruh formasi yang dibutuhkan sudah ada anggaran dana, artinya terdapat anggaran dana yang akan dialokasikan untuk guru honorer yang lulus PPPK 2022 mulai bulan Oktober.

Maka bisa dipahami bahwa kunci utama rekrutmen guru honorer menjadi pegawai ASN PPPK adalah ketersediaan formasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x