BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan PPPK guru 2022 ternyata juga menjadi perhatian khusus dari pemerintah.
Kemdikbud resmi merilis aturan baru untuk pelaksanaan PPPK 2022 dan bisa digunakan untuk pedoman bagi setiap guru.
Dalam aturan Kemdikbud ini, guru honorer menjadi salah satu pembahasan sebab dalam PPPK 2022 guru honorer dikabarkan akan langsung penempatan.
Melalui Ditjen GTK, Kemdikbud menjelaskan bahwa penempatan guru honorer akan dijalankan dengan beberapa pertimbangan.
Ditjen GTK menyampaikan bahwa Pemda sudah mengajukan formasi sebesar 343.631 dari total sejumlah 970.410 kebutuhan PPPK 2022 dan sudah termasuk guru agama.
Maka bisa disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi sekitar 35% saja dari total kebutuhan formasi.
Kementerian Keuangan juga turut menjelaskan bahwa seluruh formasi yang dibutuhkan sudah ada anggaran dana, artinya terdapat anggaran dana yang akan dialokasikan untuk guru honorer yang lulus PPPK 2022 mulai bulan Oktober.
Maka bisa dipahami bahwa kunci utama rekrutmen guru honorer menjadi pegawai ASN PPPK adalah ketersediaan formasi.