Catat! 2 Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Jangan Sampai Terlewat Perkembangannya!

7 Agustus 2022, 12:43 WIB
Catat! 2 Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Jangan Sampai Terlewat Perkembangannya /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Di Bulan Agustus tahun 2022 ini, terdapat dua kabar baik bagi guru sertifikasi di berbagai daerah, khususnya yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Kabar baik yang pertama untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud yaitu terkait pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 di bulan Agustus 2022.

Sementara untuk kabar baik untuk guru sertifikasi yang kedua, yaitu terkait penerbitan SKTP semester 2 di bulan September.

Untuk kabar baik guru sertifikasi ini terkait dengan daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Seperti diketahui guru sertifikasi pada setiap triwulan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi khusus bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru ini menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui para guru.

Baca Juga: Catat! 2 Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Cek Tanggal Pentingnya!

Di mana tujuan dari diberikannya tunjangan sertifikasi guru ini adalah, memberikan apresiasi kepada guru yang telah mengajar peserta didik selama masa kerjanya.

Berikut merupakan daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, diantaranya yakni:

  1. Kabapaten Halut
  2. Deli Serdang
  3. Kabupaten Pohuwanto
  4. Kabupaten Buru
  5. Lampung
  6. Lampung Timur
  7. Sumatera Utara
  8. Padang Pariaman
  9. Surabaya
  10. Tulang Bawang
  11. Medan
  12. Bandung
  13. Jakarta
  14. Provinsi Sulawesi Barat
  15. Minahasa Utara
  16. Provinsi Sumatera Selatan
  17. Jakarta Barat
  18. Jakarta Selatan
  19. Tegal
  20. Polewali Mandar
  21. Kabupaten Muba
  22. Kabupaten Madina
  23. Makassar SMA
  24. Aceh Barat
  25. Berau
  26. Kabupaten Tangerang
  27. Kabupaten Takalar
  28. Bekasi
  29. Indramayu
  30. Boalemo
  31. Sintang
  32. Luwu
  33. Daerah Istimewa Yogyakarta
  34. Talaud
  35. Padang
  36. Musi Rawas

37 . Aceh Selatan

  1. Luwu Utara
  2. Kabupaten Humbang Hasundutan
  3. Kabupaten Banjar Kalsel
  4. Kabupaten Basel
  5. Kabupaten OKU Timur
  6. Kabupaten Ciamis
  7. Kabupaten Muara Enim
  8. Kota Bandung
  9. Sumatera Barat
  10. Kabupaten Bandung
  11. Kabupaten Kapuas
  12. Kota Gorontalo
  13. Majalengka Non PNS
  14. Kabupaten Kukar
  15. Kabupaten Cilacap
  16. Jambi SMA
  17. Kota Serang
  18. Kota Palembang
  19. Kota Bandar Lampung
  20. Kabupaten Tapin
  21. Kabupaten Takalar
  22. Kabupaten Madiun
  23. Banjarnegara
  24. Kabupaten Bogor
  25. Tanggamus
  26. Kabupaten Indramayu
  27. Sulawesi Tengah
  28. Kabupaten Bekasi
  29. Kabupaten Kutai Martanegara
  30. Bali
  31. Kapuas
  32. Musi Rawas
  33. Kabupaten Buru
  34. Cilegon

Itulah daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 per 5 Agustus tahun 2022.

Baca Juga: Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya!

Kabar yang kedua yaitu terkait penerbitan SKTP semester dua yang akan dilakukan di bulan September bagi guru yang baru sertifikasi.

Hal itu disebabkan karena, SKTP terbit dua kali setahun dan SKTP 2 akan terbit di bulan September 2022.

Oleh sebab itu, penting bagi guru untuk memperbaiki data-datanya yang ada di Dapodik, kemudian apabila guru menerima SK terdapat gaji berkala, guru harus memastikan terlebih dahulu datanya sudah diinput di Dapodik, sebelum penarikan data dari Dapodik ke Info GTK.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler