Kebijakan Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah. Ada Aturan Baru?

10 Agustus 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi guru /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kebijakan baru untuk semua guru dan kepala sekolah resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kebijakan Resmi Kemdikbud tersebut menyampaikan kabar penting bagi guru dan kepala sekolah di semua jenjang yang telah diatur dalam Permendikbud.

Diketahui bahwa kebijakan resmi yang diberlakukan Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah tersebut juga berlaku bagi guru honorer serta guru yang belum memiliki sertifikasi

Sebagaimana diketahui, jika guru yang belum sertifikasi, berarti guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Baca Juga: Sederet Sandiwara Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yoshua yang Diungkap Polri, Gagal Semua!

Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik merupakan guru yang sudah melakukan atau lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendidikan Profesi Guru PPG yang dimaksudkan di sini adalah PPG Dalam Jabatan atupun PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022.

Lantas, kebijakan resmi apakah yang diberlakukan oleh Kemdikbud tersebut untuk semua guru dan kepala sekolah? Apakah terdapat aturan baru?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut kebijakan baru Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah, yang dirilis pada tanggal 9 Agustus 2022.

Kebijakan Kemdikbud tersebut menyampaikan bahwa semua guru memiliki peluang menjadi kepala sekolah, baik PNS maupun PPPK.

Peluang tersebut bahkan dibuka untuk guru honorer dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau guru non-sertifikasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Bulan Bawa Bintang Menari oleh Arvian Dwi, Mencari Apa yang Ku Cari

Hal tersebut telah diatur oleh Kemdikbud dan terdapat dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pada Permendikbud tersebut di pasal 2 mengatur tentang persyaratan penugasan guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana S1 atau D-IV.

2. Memiliki sertifikat pendidik, kecuali di sekolah tertentu

3. Memiliki sertifikat sekolah penggerak

4. Memiliki pangkat paling rendah peserta muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi PPPK.

6. Memiliki penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun

8. Sehat jasmani maupun sehat rohani

9. Tidak pernah dikenai hukum disiplin sedang dan/atau berat

Baca Juga: Berkas yang Perlu Disiapkan oleh Guru untuk Lapor Diri PPG Daljab 2022, serta Cara Mendapatkannya

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

11. Usia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Selanjutnya pada pasal 2, ayat 2 menyatakan tentang guru yang dikecualikan untuk diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kategori guru yang dikecualikan tersebut adalah sebagai berikut :

- Guru yang memiliki Serdik.
- Pangkat paling rendah peserta muda tingkat I
- Golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS
- Berstatus PPPK .***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler