Catat! Inilah 12 Data untuk Lapor Diri yang Harus Disiapkan PPG Dalam Jabatan 2022

10 Agustus 2022, 23:10 WIB
12 data untuk lapor diri tersebut berguna untuk proses penyerahan berkas pada PPG Dalam Jabatan 2022 /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Terdapat pengumuman bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Pengumuman tersebut terkait 12 data untuk lapor diri yang harus disiapkan oleh mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II.

12 data untuk lapor diri tersebut berguna untuk proses penyerahan berkas mulai Jumat, 19 Agustus hingga 23 Agustus 2022.

Perlu diketahui oleh calon mahasiswa PPG, bahwa setelah data lapor diri usai maka tahapan berikutnya yaitu kegiatan pembelajaran mandiri, orientasi mahasiswa, perkuliahan, dan UKMPPG.

Baca Juga: Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan? Cek SE KemenpanRB Terbaru Berikut

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @ppgkemendikbud, inilah 12 ketentuan data untuk lapor diri.

1. Format A1 dan Pakta Integritas yang mana untuk file format dapat diunduh melalui SIMPKB.

2. Biodata Mahasiswa yang harus sesuai dengan format pada PD DIKTI.

3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah yang mana untuk file format dapat diunduh melalui SIMPKB.

4. Hasil scan Ijazah S1.

5. Hasil scan Transkrip Nilai S1.

6. Hasil scan Kartu Identitas KTP/SIM.

Baca Juga: Cara Membuat Jamu Kunir Asem Enak dan Segar, Wajib Coba Nih

7. Hasil scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6.

8. SKCK yang dikeluarkan dari kepolisian setempat.

9. Surat Keterangan Sehat yang diperoleh dari Puskesmas/RSUD setempat.

10. Surat Bebas NAPZA yang diperoleh dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat.

11. Hasil scan NPWP bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang memiliki.

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

 Baca Juga: SE Menpan RB Terbaru: Tenaga Honorer dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Benarkah?

Pada laman instagram tersebut, dijelaskan pula bahwa bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II yang belum mengetahui informasi terkait penempatan di perguruan tinggi, maka terkait informasi penempatan dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB masing-masing.

Setelah informasi terkait penempatan PPG Dalam Jabatan diketahui, para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan diharuskan melakukan konfirmasi kesediaan secara online dari mulai 9-17 Agustus 2022.

Apabila telah menyatakan bersedia, maka calon mahasiswa dapat melakukan kegiatan belajar mandiri melalui tautan yang disampaikan melalui SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Ati Enak, Bisa Bikin Tambah Nasi Nih...

Itu berarti 12 data/dokumen terkait lapor diri perlu disiapkan sebelum tanggal 17 Agustus 2022.

Sedangkan hasil kesediaan ditempatkan pada perguruan tinggi akan disampaikan oleh Kemdikbud melalui laman ppg.kemdikbud.go.id pada tanggal 18 Agustus 2022.

Sebagai tambahan informasi, berikut informasi lengkap terkait pelaksanaan dan ketentuan lapor diri:

- Konfirmasi kesediaan yaitu pada tanggal 9 s.d 17 Agustus 2022

- Penetapan peserta 18 Agustus 2022 (setelah calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan menyatakan bersedia/tidak).

Baca Juga: Kemdikbud Beri Aturan Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Informasi Penting untuk Pelamar Prioritas dan Umum

- Lapor Diri 19 s.d 23 Agustus 2022 dengan mencantumkan 12 data diri.

- Pembelajaran mandiri 9 s.d 23 Agustus 2023

- Setelah dokumen lapor diri diserahkan dan pembelajaran mandiri selesai, maka dilanjutkan dengan kegiatan orientasi mahasiswa yang akan diadakan pada tanggal 24 Agustus 2022.

- Berikutnya guru yang telah resmi menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai dengan 12 Desember 2022.

- Sedangkan untuk pelaksanaan UKMPPG direncanakan berlangsung pada 13 hingga 18 Desember 2022, namun jadwal selengkapnya belum dirilis dan akan diinformasikan kemudian.

Baca Juga: Robert Alberts Pamit dari Persib, Bobotoh: Hatur Nuhun, Bah

Semoga informasi ini bermanfaat.*** 

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler