Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan? Cek SE KemenpanRB Terbaru Berikut

- 10 Agustus 2022, 22:57 WIB
Ilustrasi. Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan, Cek SE KemenpanRB Terbaru./
Ilustrasi. Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan, Cek SE KemenpanRB Terbaru./ /Paudpedia.kemendikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com – Surat Edaran (SE) dari KemenpanRB yang terbaru cukup menjadi angin segar bagi tenaga honorer.

Pasalnya tenaga honorer menurut informasi akan dihapus pada tahun 2023 dan sudah banyak diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya SE KemenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwa akan ada dua status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: SE Menpan RB Terbaru: Tenaga Honorer dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Benarkah?

Dan melalui SE KemenpanRB tersebut terdapat aturan tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuannya adalah untuk menata tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, guna mendapatkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Untuk tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dengan catatan sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh SE KemenpanRB tersebut.

Berikut syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, simak hingga akhir.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x